BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Tantangan
yang berat yang di hadapi bangsa ini adalah masalah kebodohan dan kemiskinan, dengan
lahirnya lembaga Baitul Maal Watamwil
(BMT) memberi titik terang bagi usaha menengah
dan mikro. BMT merupakan
lembaga keuangan non-bank yang beroperasi
dengan sistem syariah. Ciri khas dari BMT adalah memadukan antara layanan
sosial dengan layanan komersial serta menerapkan sistem bagi hasil yang sangat
sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha mikro kecil.
Dalam siklus ekonomi Islam, BMT dapat pula dikatagorikan
koperasi syariah yakni lembaga ekonomi yang berfungsi untuk menarik, mengelola
dan menyalurkan dana dari oleh dan untuk masyarakat. Selain merupakan lembaga
pengelola dana masyarakat yang memberikan pelayanan tabungan, pinjaman
pembiayaan, BMT juga mengelola dana sosial. Semua produk pelayanan
dan jasa BMT dilakukan menurut ketentuan syariah yakni bagi hasil. (Hendi
Suhendi, 2004:29)
Dalam melaksanakan kegiatannya, BMT
mempunyai azaz, landasan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip serta ciri
khas yang dimilki oleh BMT sebagai lembaga keungan syariah non-bank yang
mempunyai legalitas dan badan hukum. BMT didirikan secara berproses dan
bertahap yang dimulai dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). (Ahmad Rodoni,
2008:60)
Sasaran utama kegiatan BMT adalah pada kegiatan usaha
produktif dan investasi, dengan memadukan fungsi Baitul Maal dan Baitul Tamwil.
Baitul Maal adalah lembaga non
komersil yang fungsinya sebagai mediator antara penyaluran zakat, infak dan
shadaqoh dengan para mustahik. Baitul
Tamwil adalah lembaga komersil yang berfungsi sebagai mediator antara
masyarakat yang memiliki kelebihan dana dengan masyarakat yang memiliki
kekurangan dana untuk usaha yang produktif. (Rudoni, 2008:60)
Baitul Mal Wattamwil (BMT) mulai popular di perbincangkan oleh insan
perekonomian terutama dalam perekonomian Islam. Sejak krisis
ekonomi yang terjadi di Indonesia tahun 1997, BMT telah mulai tumbuh menjadi
altrenatif pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia. Perkembangan BMT hingga
saat ini cukup menggembirakan. Hingga kini tercatat terdapat 3000 BMT tersebar
di seluruh Nusantara dengan jumlah nasabah mencapai lebih dari 2 juta jiwa.
Lembaga keuangan non perbankan ini mengenalkan konsep bagi hasil dalam akad
kerja sama dalam bentuk akad mudharobah
dan musyarakah dan konsep jual-beli
yakni murabahah. Oleh karenanya,
kedudukan BMT sangat strategis, apalagi pangsa pasar di bidang permodalan usaha
masih di dominasi oleh Usaha kecil Menengah (UKM) yang jumlahnya jutaan orang dibandingkan
dengan jumlah usaha-usaha besar. (http://www.khilafah1924.org/index.di unduh 26 February 2011)
BMT
sebagai lembaga keuangan non-bank yang hampir sama fungsinya dengan bank, yaitu
memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dananya. Pada awalnya dana BMT diperoleh dari para pendiri berbentuk simpanan
pokok khusus, untuk menambah dana BMT, para anggota biasanya menyimpan simpanan
wajib, simpanan pokok dan jika ada simpanan sukarela yang semuanya itu akan
mendapatkan bagi hasil keuntungan dari BMT. Oleh karena itu BMT
memiliki kewajiban untuk membayar bagi hasil terhadap anggota, maka BMT melakukan usaha dalam bentuk menyalurkan
dana. Penyaluran dana atau yang disebut dengan pembiayaan tersebut diberikan
kepada anggota yang mengajukan permohonan pembiayaan. (Andri Suemitra,
2009:458)
Pada masa awal berdirinya bank syariah di Indonesia,
payung hukum bank syariah saat itu-UU No.7 tahun 1992-hanya
menyebut bank syariah secara
implisit. Bank syariah “disinggung” di pasal 6 ayat m yang
menyebutkan perbankan bisa menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan
prinsip bagi hasil. Dari definisi itu dapat diambil benang merah bahwa bank
syariah memang diasosiasikan sebagai bank bagi hasil. Sehingga
bisa dibilang bahwa pembiayaan bagi hasil merupakan inti dari pembiayaan bank
syariah. (Muhammad,
2007:25)
Sayangnya,
meskipun pembiayaan bagi hasil merupakan pembiayaan
primer pada bank syariah porsi pembiayaan ini masih kalah dibandingkan dengan
pembiayaan berdasarkan skema jual-beli (murabahah).
Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia, per Oktober 2009 total
pembiayaan perbankan syariah mencapai 45,3 triliun dimana porsi pembiayaan musyarakah mencapai 6,4 triliun atau
14,1% dari total pembiayaan. Sedangkan pembiayaan mudharabah hanya sebesar Rp 10,2 triliun atau 22,5 %. Bandingkan
dengan pembiayaan murabahah yang
mencapai Rp 25,5 triliun atau porsinya sebesar 56,3%. (http://ekonomi.kompasiana.com) Diunduh
tanggal 26 February 2011).
BMT
Al Hasan merupakan sebuah lembaga keuangan yang mana sistem operasionalnya
berdasarkan prinsip syariat islam. BMT ini lahir sebagai salah satu solusi
alternatif dikalangan masyarakat muslim karena adanya pertentangan mengenai
bunga atau riba, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya rentenir yang selama
ini cukup meresahkan.
Sebagai
realisasinya, kini BMT Al Hasan mulai menjalin kerjasama dengan para pedagang
yang ada dipasar manis ciamis serta warung-warung produktif terutama dalam hal
pembiayaan. Tentunya dengan sistem bagi hasil serta angsuran yang ringan &
mudah. Sehingga kehadiran BMT Al Hasan diharapkan mampu membantu ummat dalam
meningkakan perekonomian serta terbebas dari praktik bunga ataupun riba menuju
kehidupan yang penuh berkah.
Sebagai
lembaga keuangan syari’ah yang mempunyai salah satu tujuan untuk mengangkat
perekonomian masyarakat produktif khususnya para pengusaha kecil serta
memberikan alternatif simpanan yang halal maupun bebas riba, maka BMT Al Hasan
mengeluarkan produk-produk diantaranya, dalam Peghimpunan Dana, (Simpanan Ahsan,
Simpanan Pendidikan, Simpanan Taqur (tabungan
Qurban), Simpanan Tahajud (Tabungan
Haji Terwujud), Simpanan Ramadhan). Dalam Penyaluran Dana, (Mudharabah,
Murabahah, Musyarakah, Qardul Hasan Ijarah Multi Jasa)
BMT Al-Hasan menyalurkan dananya dengan berbagai
akad pembiayaan, Namun implementasinya belum sebanding, artinya ada produk yang
menonjol proporsinya dan ada yang kurang menonjol, salah satu pembiyaan yang kurang menonjol adalah
pembiayaan Mudharabah Musyarakah dan ijarah. Menurut hasil penelitian
pembiayaan murabahah ini lebih menonjol, dan yang menjadi target utama atau
nasabahnya adalah pedagang pasar di Kabupaten Ciamis. Hal ini dapat kita lihat
dalam Daftar Jumlah Nasabah dan Tabel Pembiayaan periode Tahun 2009-2010
Tabel 1
Daftar Jumlah Nasabah Periode Tahun 2009-2010
Keterangan
|
Nasabah
|
|
2009
|
2010
|
|
Murabahah
|
236
|
269
|
Mudharabah
|
0
|
0
|
Musyarakah
|
0
|
0
|
Qord Hasan
|
2
|
8
|
Ijarah
|
27
|
25
|
Jumlah
|
262
|
302
|
Tabel 2
Pencapaian Pembiayaan Periode
Tahun 2009-2010 (Dalam Rp)
Jenis Akad
|
Tahun Buku
|
Perubahan
|
||
2009
|
2010
|
2009-2010
|
%
|
|
Murabahah
|
364.247.500
|
378.980.660
|
14.733.160
|
39,03
|
Qord
Hasan
|
4.636.000
|
33.391.000
|
28.755.000
|
76,17
|
Ijarah
|
56.745.000
|
51.005.000
|
(5.740.000)
|
(15,2)
|
Mudharabah
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Musyaraqah
|
0
|
0
|
0
|
0
|
Jumlah
|
425.628.500
|
463.376.660
|
37.748.160
|
100
|
Sumber
: BMT Al-Hasan Ciamis, 24 Januari 2011
Salah
satu pembiayaan yang telah banyak memberikan kontribusi dalam menghasilkan
keuntungan bagi BMT Al-Hasan adalah pembiayaan murabahah. Ini merupakan suatu masalah baru khusus nya di pasar Ciamis.
Sebelum BMT Al-Hasan berdiri, pedagang pasar Ciamis banyak mengajukan
pembiayaan untuk modal kerjanya ke Bank Konvensional, bahkan ada juga ke
Rentenir.
Permasalahan tersebut menjadi sangat menarik
untuk pengkajian lebih dalam. Untuk itu judul yang saya ambil sebagai
Tugas Akhir penelitian saya adalah
”PENYALURAN
PEMBIAYAAN MURABAHAH UNTUK PEDAGANG PASAR CIAMIS DI BMT AL-HASAN CIAMIS"
B.
Rumusan
Masalah
Dari latar belakang yang diatas dapat dirumuskan permasalahanya
sebagai berikut :
1.
Bagaimana
prosedur penyaluran pembiayaan Murabahah
Untuk Pedagang Pasar Ciamis di
BMT Al-Hasan Ciamis?
2.
Bagaimana strategi peningkatan
pembiayaan Murabahah di BMT Al-Hasan Ciamis?
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan Penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk
mengetahui prosedur
penyaluran pembiayaan Murabahah
di BMT Al-Hasan Ciamis.
2.
Untuk
mengetahui dan memahami strategi peningkatan pembiayaan Murabahah di BMT Al-Hasan Ciamis.
D.
Manfaat
Penelitian
Adapun manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.
Bagi
penulis, hasil penetilian ini merupakan salah satu pelajaran yang sangat
berharga terutama dalam memperolah gambaran tentang bagaimana pelaksanaan pembiayaan Murabahah dan prosedur pembiayaan murabahah di
BMT AL-Hasan Ciamis
2.
Bagi
pihak BMT, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan
informasi untuk mengadakan penelitian lebih lanjut, dan dapat mengembangkan
usaha-usahanya.
E.
Kerangka
Berfikir
Lembaga keuangan non-bank merupakan lembaga keuangan yang
lebih banyak jenis produk nya dari lembaga keuangan bank.
Masing-masing lembaga keuangan non-bank memiliki ciri-ciri usahanya sendiri. Lembaga keuangan non bank terdiri dari lembaga keuangan
berdasarkan syariah, dan lembaga keuangan yang bersifat konvensional. Khusus untuk lembaga keuangan syariah
non-bank secara operasional dibina dan diawasi oleh
Depertemen Keuangan yang dijalankan oleh Bapepam LK. Sedangkan pembinaan dan
pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan
Syariah MUI
BMT merupakan lembaga mikro yang biasanya memiliki pangsa
pasar masyarakat menengah ke bawah, yang kegiatannya
mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan meningkatkan kualitas
kegiatan ekonomi pengusaha kecil ke bawah dengan menggunakan Pembiayaan Dalam Konsep Syariah.
Pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan
nasabah untuk membeli suatu barang dengan kewajiban mengembalikan talangan dana
tersebut seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pada saat jatuh tempo. Bank
memperoleh margin keuntunganberupa selisih harga beli dari pemasok dengan harga
jual bank kepada nasabah. (Wirdyaningsih, dkk, 2006:106).
Landasan jual beli dengan akad murabahah dinyatakan dalam firman Allah
(QS.An-Nisa [4]:29).
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“ Hai orang orang
yang beriman , jangan lah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu” (Q.S An Nissa 4:29)
Adapun hadits yang dijadikan landasan hukum jual beli
dengan akad murabahah adalah HR.
Al-Bazzar.
“dari rafi’ah bin rafi’ r.a bahwasanya Rasullulah SAW
ditanya: pekerjaan apakah yang paling baik? Rasullulah menjawab : “ pekerjaan
orang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang mabrur. (Bulugul Maram, 1978:2).
Aqad murabahah ini merupakan salah satu
bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa
required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin di peroleh. (Anisykurlillah,
Kajian Muammalat 2010.)
Berdasarkan pengertian dari beberapa pakar
dan di lihat dari gambaran implementasi murabahah diperbankan maka dapat
disimpulkan bahwasanya murabahah adalah suatu transaksi jual beli dengan
keuntungan (laba) yang diketahui (transparansi) antara pembeli dan penjual, di
mana pihak bank sebagai penjual bekerjasama dengan supplier sebagai perantara
yang menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah sebagai pembeli. Harga
jual yang ditetapkan adalah harga beli bank dari supplier atau pemasok dengan
penambahan keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak
Dalam praktiknya, murabahah dapat dilakukan langsung oleh
si penjual dan si pembeli tanpa melalui pesanan. Akan tetapi murabahah, dapat juga dilakukan dengan
cara melakukan pesanan terlebih dahulu (A. Karim,2001 :87)
Gambar 1
Skema
Pembiayaan Murabahah
1)
Negosiasi &
persyaratan
2)
BANK Akad
Jual Beli NASABAH
6)
Bayar 5)
Terima Barang
3) 4) &
Dokumen
Beli barang Kirim
SUPPLIER
Peraturan pembiayaan murabahah tertuang dalam pasal 1 angka
13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ketentuan secara teknis
dapat dijumpai dalam pasal 36 huruf b PBI No.6/241PBI/2004 tentang Bank umum
yang melaksanakan kegiaan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang intinya
menyatakan bahwa bank wajib menerapkan prinsip Syariah dan prinsip
kehati-hatian dalam kegiatan usahanya yang meliputi penyaluran dana melalui
prinsip jual beli berdasarkan akad murabahah
(Abdul Gofur Ansyari, 2007: 102).
Pembiayaan murabahah telah diatur dalam Fatwa DSN
No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Dalam fatwa tersebut disebutkan ketentuan umum mengenai
murabahah, yaitu sebagai berikut :
1. Bank dan nasabah harus
melakukan akad murabahah yang bebas
riba.
2. Barang yang diperjualbelikan
tidak diharam oleh syariat islam.
3. Bank membiayai sebagian atau
seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barng yang
diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus syah dan
bebas riba.
5. Bank harus menyampaikan semua
hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelia dilakukan secara
hutang.
6. Bank kemudian menjual barang
tersebut kepada nasabah pemesan dengan harga jual senilaiharga beli plus
keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok
barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang
yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah
disepakati.
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan
atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus
dengan nasabah.
9. Jika ban henak mewakilkan
kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah
barang, secara prinsip, menjadi milik bank (Wirdyaningsih, dkk.,2006: 107).
Aturan yang dikenakan kepada
nasabah dalam murabahah ini dalam
fatwa adalah sebagai berikut :
1. Nasabah mengajukan permohonan
dari perjanjian pembelian suatu barang atau suatu aset kepada bank.
2. Jika bank menerima permohonan
tersebut ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara syah
dengan pedagang.
3. Bank kemudian menawarkan aset
tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima membelinya sesuai dengan
perjanjian tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak
jual beli.
4. Dalam jual beli ini bank
dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat mendatangani
kesepakatan awal pemesan.
5. Jika nasabah kemudain menolak
membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6. Jika nilai uang muka kurang
dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa
kerugian kepada nasabah.
7. Jika uang muka memakai kontrak ’urbun’ sebagai alternatif dari uang
muka, maka: (a) jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia
tinggal membayar sisa harga atau (b) jika nasabah batal membeli, uang muka
menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat
pembatalan tersebut dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi
kekuranganya (Wirdyaningsih,dkk., 2006:108).
Potensi pembiayaan murabahah dari perbankan syariah untuk
nasabah semakin meningkat, maka perlu dirumuskan dan dijabarkan implementasi
strategi dan program-program yang jelas untuk mencapainya. Peningkatan
pembiayaan murabahah akan efektif
paling tidak harus disertai strategi yang mencakup:
1. Penciptaan iklim usaha dan
investasi yang kondusif
2. Peningkatan kemampuan
kewirausahaan.
3. Peningkatan dalam jumlah dan
kemudahan persyaratan dalam pembiayaan perbankan.
4. Pengembangan perangkat
penunjang bagi peningkatan pembiayaan seperti penjaminan pembiayaan.
5. Peningkatan jaringan informasi
baik pusat maupun daerah.
F. Metodologi
Penelitian
1.
Tempat
dan Waktu penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Baitul Maal Wat Tamwil
(BMT) AL-Hasan Ciamis yang beralamat di
Jln. Jend. Ahmad Yani No. 120 Ponpes Al-Hasan Kertasari Ciamis Pada Tanggal 24
Januari Sampai dengan Tanggal 10 Februari 2011.
2.
Metode
Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif, yaitu mengumpulkan data secara terbuka menurut apa yang didapat
dari lokasi penelitian, tanpa ada penambahan atau pengurangan terhadap data
yang dimaksudkan. Setelah data dikumpulkan kemudian digambarkan semua isinya
dan jika muncul permasalahan dalam data maka dilakukan pemecahan masalah. Menurut Cik Hasan Bisri (2003:134). penelitian
yang menggunakan metode deskriptif, bukan sebatas pengumpulan data, tetapi
sekaligus melakukan pemecahan masalah yang terjadi dilokasi penelitia sebagai
bagian dari analisis atas data yang didapatkan.
3.
Sumber
Data
a.
Data
primer
Data primer adalah data yang diambil langsung dari
peneliti kepada sumbernya, tanpa ada perantara. Sumber data yang dimaksud,
dapat berupa benda-benda, situs atau manusia. Adapun sumber-sumber tersebut
diantaranya adalah wawancara kepada manajer operasional BMT Al-hasan, Marketing
officer BMT dan brosur.
b.
Data
Sekunder
Data sekunder ialah data yang diberikan oleh BMT
Al-Hasan berupa Company Profile,
laporan Keuangan dan lain-lain.
4.
Teknik pengumpulan data
Teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik, antara lain
a)
Wawancara (interview)
Wawancara
yaitu teknik pengumpulan data dengan bertanya secara langsung pada responden,
yaitu karyawan-karyawan BMT Al-Hasan dalam bidang yang penulis teliti yang
bertujuan untuk memperoleh data/informasi yang diperlukan.
b)
Observasi
Yaitu
melakukan pengamatan langsung ke lapangan ke lokasi tempat penelitian.
c)
Studi Pustaka
Studi
Pustaka yaitu teknik pengumpulan data dengan cara membaca serta mempelajari
literatur-literatur yang berisi teori yang relevan yang berhubungan dengan
masalah yang sedang diteliti.
5.
Analisis Data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah secara kualitatif, dengan maksud setiap data yang didapat dari lapangan
akan dilakukan seleksi data yang telah dikumpulkan kemudian diklasifikasikan
berdasarkan kriteria pokok bahasan dengan mengacu pada rumusan masalah.
Maka berdasarkan
pengertian diatas penulis melakukan analisis data dengan langkah-langkah
sebagai berikut:
a.
Mengumpulkan data
b.
Mengklasifikasi data yang diperoleh
c.
Memahami data
d.
Menganalisa data
e.
Menarik kesimpulan
Melihat fenomena tersebut, Pondok Pesantren Al Hasan
khususnya pimpinan pesantren merasa iba dan terbebani
karena ingin menjadikan masyarakat sekitar pesantren lebih hati-hati, apalagi
saat itu banyak sekali para rentenir yang bergelimpangan di sekitar pesantren.
Maka dari itu, pada awal tahun 2006 Pondok Pesantren Al Hasan mempunyai niat
untuk mendirikan lembaga simpan pinjam atau yang lebih familier disebut dengan BMT. Kebulatan tekad untuk mendirikan BMT
ternyata diamini oleh sebagian masyarakat, setelah berunding maka pada tanggal
26 februari 2006 yang bertepatan dengan acara reunian KBIH Al Hasan maka dengan
nama BMT Al Hasan
mulai diresmikan oleh Bapak Drs. H.
Musthafa Djamaludin M.Si., yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas
KUKM Provinsi Jawa Barat.
Dengan modal awal yang terkumpul sekitar 3 juta rupiah,
BMT Al Hasan mulai melaksanakan operasionalnya pada bulan maret 2006 dengan badan hukum menginduk pada Koperasi Pondok Pesantren Al Hasan. Pada awal
kerja, pengelolanya hanya 3 orang karyawan itu pun dilakukan hanya paruh kerja.
Ruangannya pun masih menyatu dengan ruang kesekertariatan Pondok Pesantren Al Hasan. Selain itu, operasional BMT pada waktu itu tidak dalam ruang
lingkup besar akan tetapi hanya
dalam
ruang lingkup pesantren saja. Dengan situasi dan keadaaan yang seadanya serta sederhana ditambah juga pembukuannya masih
secara manual.
Tahap
demi tahap BMT berkembang karena kepercayaan dari dari santri/santriwati Al Hasan, para anggotanya, masyarakat
dan motivasi dari berbagai pihak.
Sehingga mulai berani mencoba untuk melayani nasabah di luar lingkup pesantren.
Setelah satu tahun, akhirnya BMT
mendapatkan kepercayaan dari
pemerintah, yaitu dana bergulir dari dinas KUKM Provinsi Jabar, melalui Bank Muamalat
sebesar Rp.50.000.0000,-. Sehingga
dengan bertambahnya modal maka operasional BMT pun meluas meskipun hanya
masih satu kelurahan, karena belum berani untuk melayani nasabah lebih jauh
lagi. Akan tetapi sebagai gantinya, dalam rangka media promosi juga bertekad
untuk melayani masyarakat secara luas maka BMT Al Hasan membuka pelayanan
pembayaran rekening listrik dan telefon. Sehingga minimal masyarakat sekitar
merasa terbantu karena tidak usah jauh-jauh untuk membayarkan beban listrik dan
telefonnya tiap bulan
Berkat bimbingan dari berbagai pihak serta adanya
kepercayaan dari masyarakat,
maka pada pertengahan tahun 2008 BMT Al Hasan melebarkan
sayapnya. Dengan prinsip
jemput bola, para karyawan BMT lebih agresif dengan melihat peluang bisnis dan
berusaha meminimalisir rentenir, maka BMT melakukan pelayanan nasabah terhadap
para pedagang pasar subuh ciamis. Pada awalnya tentu banyak rintangan maupun
hambatan, karena dipasar tentu banyak persaingan. Selain para rentenir yang
merasa tersaingi dan terganggu, juga terdapat beberapa koperasi serupa serta
beberapa bank yang memang sebelumnya sudah rutin melakukan operasionalnya di
pasar ciamis. Namun hal tersebut tidak membuat tekad menjadi lemah, justru
dijadikan sebagai ajang untuk fastabiqul
khairan. Terutama membantu para pedagang pasar dari praktek pinjam meminjam
yang bersifat riba dan memberatkan mereka. Sehingga terbukti sampai kini BMT Al
Hasan masih tetap melayani para pedagang pasar bahkan dalam jangkauan yang
lebih luas lagi.
Dengan perkembangan seperti itu, untuk meng optimalkan
pelayanan, tentunya sarana pun harus mendukung. Maka dari itu sejak
beroperasional kepasar, pembukuannya pun sudah menggunakan komputerisasi, begitu pula dengan
printer pass book dan peralatan lainnya yang mendukung. Bahkan untuk memudahkan
para nasabah yang sebagian besar adalah para pedagang, praktek menyimpan dan
mengambil tabungannya pun dilakukan ditempat nasabah. Pada awal tahun 2010 pun
BMT Al Hasan mulai menjalin kerjasama dengan beberapa intansi daerah, khususnya
para pegawai dinas dan pemda kab. Ciamis.
Dengan bimbingan dan Ridho Allah swt, tentunya BMT Al
Hasan berharap dapat lebih baik lagi. Sehingga banyak anggota masyarakat yang
merasa terbantu dan merasakan manfa’atnya. Apalagi BMT ini mempunyai motto
“Mitra Ummat Menebar Rahmat”.
2.
Struktur Organisasi
Sumber
: BMT Al-Hasan Ciamis 26 January 2011
Kepegawaian
a)
Pendidikan & Biografi Karyawan
1.
Nama lengkap :
Mochamad Rizki Gunawan
Tempat tanggal lahir :
Garut, 26 September 1984
Alamat : Jl.
Subiadinata No. 157 Rt 03Rw 10
Desa Pataruman Kec. Tarogong Kidul
Garut 44151
Jabatan : Manajer BMT AL-Hasan
Riwayat Pendidikan : - SDN Panawun V lulus tahun 1993
- SMP Ciledug Garut lulus tahun 1999
- SMA N 3 Tarogong lulus tahun 2002
- Perguruan Tinggi Unigal S1 Jurusan
Ekonomi lulus tahun 2007
Pengalaman
Organisasi/Kerja :
1.
Ketua LDK Raudlatul Muttaqin Unigal
2.
BEM F. Ekonomi Unigal
3.
Bendahara Umum Ponpes Al-Hasan
4.
Manajer BMT Al-Hasan
5.
Guru TK ( 2002 ), MI ( 2002-2005 )
6.
Guru SMPN 4 Ciamis dan SMPT AL-Hasan (
2009-sekarang )
7.
Dosen
STAI Al Ma’arif (2009 – sekarang)
2.
Nama lengkap : Ahmad
Muharam, A. Md
Tempat tanggal lahir :
Ciamis, 02 November 1982
Alamat : Jl. Puspalubis No. 22 Sukamaju
Baregbeg Ciamis
Jabatan : Teller/Kasir
Riwayat Pendidikan :
- SDN Pasir Peuteuy Ciamis lulus
Tahun 1995
- SMPN 4 Ciamis lulus tahun 1998
- SMAN 3 Ciamis lulus tahun 2001
- Perguruan Tinggi AKMI Cirebon
Jurusan Tata Laksana lulus tahun 2004
Pengalaman Organisasi :
1.
Paguyuban Mojang Jajaka Kab. Ciamis
2.
Paguyuban Sundawani Kab. Ciamis
3.
Perkumpulan Seniman Tradisi Ciamis
4.
BMT Al-Hasan Ciamis
5.
Kapal Motor (KMP) JATRA 1 Pelabuhan
Merak – Jakarta
6.
Karwell Indonesia Eksport Import Garnun
3.
Nama lengkap :
Dadang Holidin
Tempat tanggal lahir :
Ciamis, 19 November 1970
Alamat : Lingk. Bolenglang Rt/Rw 01/04
Kertasari Ciamis
Jabatan : Marketing
Riwayat Pendidikan : - SDN Galuh 17 Ciamis lulus
tahun 1983
- SMPN 2 Ciamis lulus tahun 1987
- STM N Ciamis lulus tahun 1991
- Pesantren Miftahul Huda lulus tahun 1998
Pengalaman Organisasi :
1.
Tenaga Pengajar Pesantren Al-Hasan
2.
BMT Al-Hasan
4.
Nama lengkap :
Tonton Sugianton
Tempat tanggal lahir :
Ciamis, 24 Mei 1988
Alamat :
Jl. Sukamulya No. 28 Rt/Rw 02/21Ciamis
Jabatan : Staf PLN dan Kolektor
Riwayat Pendidikan :
- SDN Galuh XIV
- SMPN 1 Ciamis
- STM N 2 Ciamis
Job
Desc masing-masing bidang adalah sebagai berikut :
a.
Badan pengurus memberi wewenang dan
tugas sebagai berikut:
1)
Mewakili seluruh anggota dalam
musyawarah anggota
2)
Mewakili dan membuat operasional intern
3)
Menerima dan memberikan kebijakan dalam
laporan kelembagaan
4)
Pengelola dalam operasional BMT
5)
Mengangkat dan memberhentikan pengelola
6)
Membuat kebijakan lain yang dianggap
perlu mendukung perkembangan BMT
b.
Manajer
1)
Membuat laporan keuangan atau
kelembagaan intern
2)
Membuat laporan keuangan dan bertanggung
jawab kelembagaan BMT kepada musyawarah anggota
3)
Membuat dan melaksanakan serta mengawasi
kebijakan operasional
4)
Membuat ketentuan operasional
5)
Sebagai coordinator dan membina tahapan
kinerja karyawan dalam operasional
6)
Melakukan yang dianggap perlu untuk
menyelamatkan BMT
7)
Melaksanakan recruitmen dan pengawasan
karyawan
8)
Bertanggung jawab atas kebutuhan dan
pemeliharaan gedung investasi dan memelihara kelayakan BMT.
c.
Marketing
1)
Mengkoordinasi bagian yang menjadi
tanggung jawab
2)
Bertanggung jawab kepada manajer
3)
Melakukan koordinasi kepada seluruh
bagian dalam operasional
d.
Bagian Pembiayaan.
1) Melakukan
wawancara awal pada debitur.
2) Bertanggung
jawab atas penyaluran pembiayaan.
3) Melakukan
pengawasan atas jalannya proses pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
4)
Memeriksa dokumen pembiayaan.
e.
Bagian Administrasi dan pembukuan
1)
Membuat laporan keuangan bulanan dan
harian
2)
Bertanggungjawab atas segala bukti
transaksi hingga neraca akhir
3)
Membantu bagian jasa nasabah dalam
menghitung bagi hasil BMT
4)
Melakukan koordinasi dengan seluruh
bagian dalam operasional BMT
f.
Funding Officer dan Remidial
1)
Melaksanakan dan merencanakan strategi
penghimpunan dana
2)
Bertanggungjawab melakukan tugas peranan
terhadap pembiayaan bermasalah
3)
Melakukan koordinasi dengan seluruh
bagian intern
b) Sistem Penggajian
Di
BMT Al-Hasan, sistem penggajian adalah bulanan. Jadi para karyawan BMT Al-Hasan
setiap bulannya menerima gaji.
c) Astek (Asuransi Tenaga Kerja)
Di
BMT Al-Hasan, kini belum ada Astek, dan mudah-mudahan kedepannya di BMT
Al-Hasan ada Astek, itu harapan BMT saat ini.
d) Disiplin Kerja Karyawan
Semua
karyawan di BMT Al-Hasan bekerja sesuai pekerjaannya . Dan memenuhi semua
kriteria yang ada di BMT Al-Hasan. Dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul
15.00 WIB, karyawan BMT Al-Hasan dapat menyelesaikan semua pekerjaannya.
3. Produk-Produk BMT Al-Hasan Ciamis
Dalam kinerja
sehari-hari, BMT Al-Hasan secara umum melakukan 2 transaksi produk yaitu
penghimpunan dana dan pembiayaan atau
penyaluran dana.
1. Produk Penghimpunan Dana
BMT
Al-Hasan dapat menghimpun dana dari beberapa produk atau cara, diantaranya
a. Kegiatan Bisnis atau Baitut
Tamwil
Kegiatan
bisnis adalah kegiatan utama dan inti dari BMT Al-Hasan. Kegiatan ini bertujuan
untuk membantu pembiayaan yang dipergunakan sebagai modal dalam rangka
pengembangan usaha. Tumbuh dan berkembangnya BMT sangat bergantung pada
kepercayaan dan motivasi masyarakat untuk menyimpan dananya di BMT serta
kemampuan profesionalisme pengelola BMT. Kekuatan BMT sebagai lembaga keuangan
(Baitut Tamwil) akan semakin mantap dan kuat apabila BMT menghimpun dana dari
anggota masyarakat (nasabah) atau lembaga lainnya disertai dengan manajemen
yang disiplin, tertib dan profesional.
Baitul
Tamwil terdiri dari :
1. Simpanan Pokok Khusus
2. Tabungan Ahsan
3. Tabungan Pendidikan
4. Tabungan Kurban
5. Simpanan Pokok
6. Simpanan Wajib
b. Kegiatan Sosial
Kegiatan Sosial adalah kegiatan
layanan masyarakat yang bertujuan membantu meringankan beban ekonomis dengan
tidak mengambil keuntungan financial. Kegiatan ini dilakukan oleh BMT untuk
menunjang kegiatan bisnis karena kelompok sasaran BMT Al-Hasan adalah pengusaha
kecil yang sangat rentan dalam menghadapi tantangan hidup dan belum mempunyai
bekal yang cukup baik dalam mengembangkan usahanya.
2.
Produk
Penyaluran Dana atau Pembiayaan
Dalam
UU Perbankan No.7 tahun 1992 disebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan uang
atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian
hasil keuntungan.
Pembiayaan
adalah fasilitas yang diberikan BMT kepada anggotanya untuk menggunakan dana
yang telah dikumpulkan oleh pengelola BMT dan berasal dari anggota pula.
Jenis
pembiayaan :
a. Bai Bi tsaman ‘Ajil (BBA) yaitu
hubungan akad jual beli (investasi / pembelian barang) dengan pembayaran
tangguh atau angsuran. Dalam masyarakat kita hubungan jual beli ini biasa
disebut dengan jual beli secara kredit.
b. Bai Al Murabahah, akad jual beli
ini sebenarnya hampir sama dengan bai bi tsaman ajil bedanya pada bai
almurabahah pembayaran dilakukan oleh anggota kepada BMT setelah jatuh tempo
pengembalian dengan harga dasar barang yang dibeli ditambah keuntungan yang
disepakati bersama.
c. Bai Al mudarabah, sebagaimana
telah dijelaskan diatas tentang mudarabah dalam simpanan dimana baitut tamwil
bertindak sebagai mudharib dan anggota
sebagai penyimpan maka dalam operasi pembiayan, perannya menjadi
terbalik, BMT bertindak sebagai shaibul maal dan anggota ( penerima pembiayaan)
sebagai mudharib yang menjalankan usaha dan manajemennya.
d. Bai Al Qardul hasan adalah
pembiayaan lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata dimana
anggota ( penerima pembiayaan ) tidak dituntut mengembalikan apapun kecuali
modal pokok pembiayaan.
e. Bai Al musyarakah adalah
pembiayaan modal investasi atau modal kerja, yang mana pihak BMT menyediakan
sebagian dari modal usaha keseluruhan, pihak BMT dapat dilibatkan dalam proses
manajemen.
4.
Visi Dan Misi BMT Al-Hasan
a)
Visi
"Melalui
keamanahan partnership bersama ummat, bertekad untuk menjadi BMT yang unggul
sehingga menjadi uswah bagi micro finance lainnya “
b)
Misi
Misi BMT adalah menerapkan
prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha mikro
(kecil bawah dan kecil), serta membina kepedulian Aghnia kepada
Dhuafa/Mustadh’afin secara terpola dan berkesinambungan.
A.
Prosedur Penyaluran Pembiayaan
Untuk Pedagang Pasar Ciamis
1.
Tinjauan Umum Tentang Pembiayaan
Murabahah
Pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan
nasabah untuk membeli suatu barang dengan kewajiban mengembalikan talangan dana
tersebut seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pada saat jatuh tempo. Bank
memperoleh margin keuntungan berupa selisih harga beli dari pemasok dengan
harga jual bank kepada nasabah. (Wirdyaningsih, dkk, 2006:106).
Aqad
murabahah ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena
dalam murabahah ditentukan beberapa required rate of profit-nya (keuntungan
yang ingin di peroleh. (Anisykurlillah, Kajian Muammalat 2010.)
Landasan jual beli dengan akad murabahah dinyatakan dalam firman Allah
(QS.An-Nisa [4]:29).
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w (#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4 wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4 ¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
“ Hai orang orang
yang beriman , jangan lah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu” .
Adapun
hadits yang dijadikan landasan hukum jual beli dengan akad murabahah adalah HR. Al-Bazzar.
“dari
rafi’ah bin rafi’ r.a bahwasanya Rasullulah SAW ditanya: pekerjaan apakah yang
paling baik? Rasullulah menjawab: “ pekerjaan orang dengan tangannya sendiri
dan semua jual beli yang mabrur. (Bulugul
Maram, 1978:2).
Dalam praktiknya, murabahah dapat dilakukan langsung oleh
si penjual dan si pembeli tanpa melalui pesanan. Akan tetapi murabahah, dapat juga dilakukan dengan
cara melakukan pesanan terlebih dahulu (A. Karim,2001 :87).
Berdasarkan pengertian dari
beberapa pakar dan di lihat dari gambaran implementasi murabahah diperbankan
maka dapat disimpulkan bahwasanya murabahah adalah suatu transaksi jual beli
dengan keuntungan (laba) yang diketahui (transparansi) antara pembeli dan
penjual, di mana pihak bank sebagai penjual bekerjasama dengan supplier sebagai
perantara yang menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah sebagai pembeli.
Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli bank dari supplier atau pemasok
dengan penambahan keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh kedua belah
pihak.
Peraturan pembiayaan murabahah tertuang dalam pasal 1 angka
13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ketentuan secara teknis
dapat dijumpai dalam pasal 36 huruf b PBI No.6/241PBI/2004 tentang Bank umum
yang melaksanakan kegiaan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang intinya
menyatakan bahwa bank wajib menerapkan prinsip Syariah dan prinsip
kehati-hatian dalam kegiatan usahanya yang meliputi penyaluran dana melalui
prinsip jual beli berdasarkan akad murabahah
(Abdul Gofur Ansyari, 2007: 102).
Pembiayaan murabahah telah diatur dalam Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000.
Dalam fatwa tersebut disebutkan ketentuan umum mengenai murabahah, yaitu sebagai berikut :
1. Bank dan nasabah harus
melakukan akad murabahah yang bebas
riba.
2. Barang yang diperjualbelikan
tidak diharam oleh syariat islam.
3. Bank membiayai sebagian atau
seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barng yang
diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus syah dan
bebas riba.
5. Bank harus menyampaikan semua
hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelia dilakukan secara
hutang.
6. Bank kemudian menjual barang
tersebut kepada nasabah pemesan dengan harga jual senilaiharga beli plus
keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok
barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang
yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah
disepakati.
8. Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan
perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika ban henak mewakilkan
kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah
barang, secara prinsip, menjadi milik bank (Wirdyaningsih, dkk.,2006: 107).
2.
Tinjauan Tentang Prosedur
Penyaluran Pembiayaan Murabahah
1. Persyaratan dan Prosedur
Untuk menjaga
kedisiplinan dan kepatuhan, bagi setiap pejabat pembiayaan BMT Al-Hasan
haruslah mengikuti langkah-langkah dan prosedur proses persetujuan pembiayan
yang meliputi:
a.
Nasabah menjadi anggota BMT Al-Hasan
yaitu dengan membayar simpanan pokok sebesar Rp 50.000,- dan simpanan wajib
sebesar Rp 10.000,- per bulan.
b.
KTP pemohon, suami/istri dan penjamin
(avalist).
c.
Kartu keluarga dan surat nikah/cerai.
d.
Mengisi dan menyerahkan surat Permohonan
pembiayaan, data keuangan, dan analisis pembiayaan yang telah disediakan.
1)
Agunan/jaminan (sertifikat tanah dan bangunan atau BPKB).
2)
Surat keterangan
domisili dari kelurahan.
3)
Tanda Daftar
Perusahaan, Akta Pendirian Usaha, SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), TDP
(Tanda Daftar Perusahaan) Atau surat keterangan usaha dari RT/Desa/Kecamatan
(Usaha telah berjalan minimal 2 tahun).
4)
NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak).
5)
Rekening telepon
dan listrik.
6)
Bersedia
disurvey ketempat usaha/ tempat tinggal.
Ketentuan
Data Pemohon (Individu)
-
Copy KTP Suami/Isteri
-
Pas Photo Suami/Isteri
-
Proposal Permohonan Pembiayaan
-
Copy Surat Nikah dan Kartu Keluarga
-
Copy Rekening Tabungan/Giro (Pribadi)
-
Surat Penawaran/Rencana Anggaran Biaya
Ketentuan Data Legalitas Usaha
(Lembaga)
-
Akta Pendirian Perusahaan
-
Akta Perubahan
-
Copy KTP Para Pengurus
-
Surat Izin Usaha Perdagangan
-
Tanda Daftar Perusahaan
-
Ijin Gangguan/HO
-
NPWP
-
Berita Acara RUPS Terakhir
-
Neraca dan Laporan Laba Rugi 2 Tahun
Terakhir
Ketentuan Data Agunan
-
Copy Agunan
-
Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
-
Copy KTP Pemilik Agunan
-
Copy Surat Nikah dan kartu keluarga
Pemilik Agunan
-
Surat Keterangan Harga Tanah dan
Bangunan
e.
Nasabah menyampaikan tujuan meminta BMT
Al-Hasan untuk membeli barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan, kegunaan
barang tersebut dalam usaha bisnisnya serta sumber dana dan cara untuk melunasi
pembelian barang tersebut. Serta menyertakan data-data: legalitas, laporan
keuangan (3 bulan terakhir), data jaminan dan hubungan hukum mitra usaha dengan
jaminan, serta persyaratan lain yang diperlukan oleh BMT Al-Hasan. Mitra juga
melampirkan informasi barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan yaitu tipe,
jumlah, warna, dan ukuran serta penjual/supplier barang tersebut.
f.
Account Officer menganalisis kelayakan
bisnis Mitra usaha, historis usaha mitra baik dari segi kualitatif maupun
kuantitatif. Jika mitra usaha tidak mempunyai usulan/ calon supplier, maka
account officer berhak utuk mencarikan supplier.
g.
Unit Support (Administrasi Pembiayaan)
menganalisis mitra usaha dan supplier dari segi yuridis, kelengkapan
dokumentasi perusahaan dalam bidang hukum dan kelayakan jaminan yang diajukan
oleh mitra usaha. Hasil analisis disampaikan pada account officer. Selanjutnya
berdasarkan informasi tersebut dan analisisnya account officer akan
mempresentasikannya kepada komite
h.
Komite Pembiayaan memutuskan diterima
atau ditolaknya permintaan dari mitra usaha. Bila permintaan mitra usaha
dianggap tidak layak, maka seluruh permintaan ini dapat dianggap tidak layak
untuk menapat fasilitas murabahah.
Seluruh dokumen harus dikembalikan pada mitra usaha dan account officer
menyampaikan surat penolakan kepada mitra usaha. Bila permintaan mitra usaha
dianggap layak serta memenuhi kriteria, komite akan memberikan persetujuan
khususnya menyangkut:
1)
Harga beli barang dari supplier
2)
Harga jual pada mitra usaha
3)
Jangka waktu pelunasan barang
4)
Besarnya uang muka yang harus diserahkan
oleh mitra usaha
5)
Penunjukan supplier/ penjual barang
6)
Jaminan bila diperlukan dan
7)
Persyaratan lain yang harus dipenuhi
mitra usaha.
i.
Account officer berdasarkan persetujuan
komite, menyampaikan surat persetujuan pembiayaan murabahah kepada mitra usaha.
Kemudian menghubungi supplier dan meminta surat pernyataan sanggup dari
supplier untuk memastikan bahwa supplier sanggup untuk menyediakan barang
sesuai kriteria yang disampaikan account officer pada saat melakukan konfirmasi
tersedianya barang.
j.
Mitra usaha menyatakan persetujuannya
atas seluruh persyaratan yang diajukan termasuk melengkapi seluruh dokumen yang
diminta BMT Al-hasan akan mengeluarkan tanda terima uang muka murabahah.
k.
Unit Support (Adm. Pembiayaan)
mengeluarkan Surat Pemesanan barang pada Supplier, supplier menerima surat
pemesanan barang dan menyatakan barang tersedia dan siap dikirim pada mitra
usaha. Selain itu, bagian administrasi pembiayaan juga mempersiapkan akad
murabahah, yaitu akad jual beli antara BMT Al-Hasan dan supplier untuk membeli
barang yang dimaksud.
l.
Proses selanjutnya adalah proses
monitoring terhadap nasabah yang mendapatkan pembiayaan, monitoring ini
dilakukan untuk memantau nasabah dalam merealisasikan dana yang didapatnya
untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan dalam melakukan usahanya.
2.
Rapat
Komite Pembiayaan
Rapat
komite pembiayaan diselenggarakan untuk membahas, menganalisis dan memutuskan
usulan pembiayaan yang diajukan oleh Account
Officer yang didikuti oleh anggota komite pembiayaan. Pelaksanaan rapat
komite pembiayaan:
a.
Komite/ Panitia pembiayaan sirkulir
beranggotakan kepala bagian marketing, kepala bagian operasional, account
officer. Komite pembiayaan sirkulir diberi wewenang oleh manajer BMT Al-Hasan
untuk menganalisis, menilai, dan merekomendasikan persetujuan atau penolakan
usulan pembiayaan. Dengan ketentuan besarnya jumlah plafond pembiayaan
ditentukan oleh kebijakan pengurus. Sedangkan persetujuan pembiayaan tetap oleh
Manajer BMT Al-Hasan.
b.
Rapat komite pembiayaan beranggotakan
Manajer BMT Al-Hasan, kepala bagian marketing, kepala bagian operasional,
accout officer. Rapat komite pembiayaan diselenggarakan untuk memutuskan
pembiayaan kepada pihak terkait, pembiayaan mitra lama yang pengajuannya
melebihi plafond pembiayaan sebelumnya, dan besarnya jumlah plafond ditentukan
oleh kebijakan pengurus.
Proses
pengambilan keputusan:
1)
Apabila keputusan (rekomendasi) komite
sirkulir dalam hal menolak atau
menyetujui usulan pembiayaan, maka tinggal dimintakan manajer BMT
Al-Hasan untuk memberikan persetujuan. Apabila rekomendasi putusan tidak bulat,
maka dapat diajukan banding pada manajer BMT Al-Hasan.
2)
Setiap perbedaan pendapat dari anggota
rapat sehingga mengakibatkan keputusan rapat komite tidak bulat, maka harus
dicatat dalam notulasi rapat komite pembiayaan.
3)
Keputusan banding yang diajukan oleh
rapat komite kepada manajer BMT Al-Hasan dapat berupa menolak, menyetujui atau
mengembalikan kepada Account Officer untuk memperbaiki sesuai dengan catatan
pemutus banding yang bersangkutan.
3. Proses Realisasi Pembiayaan
Proses realisasi adalah
proses pencairan dana atau pembelian barang mitra setelah diproses dan
diputuskan oleh komite/ panitia pembiayaan. Penggunaan dana untuk pembiayaan murabahah dinamakan pembayaran.
Pemeriksaan kepatuhan ketentuan intern dan ekstern yang berlaku yang menjamin
perlindungan bagi koperasi telah dipenuhi dan diselesaikan. Dokumen pendukung
pembayaran:
a.
Utama
1)
Surat persetujuan prinsip
2)
Perjanjian pembiayaan
3)
Surat sanggup angsuran
4)
Pengikat jaminan
5)
Jadwal angsuran
6)
Tanda terima uang mitra (penarikan
pembiayaan)
b.
Tambahan
1)
Standar jaminan
2)
Kuasa debet (angsuran, biaya
administrasi, notaries, asuransi)
4. Analisis kelayakan Pembiayaan
Setiap calon mitra yang telah memenuhi persyaratan
kelengkapan dokumen umum permohonan pembiayaan harus dilakukan analisis secara
tertulis dengan mengedepankan analisis menggambarkan semua informasi yang
berkaitan erat dengan usaha dan data pemohon, termasuk (jika diperlukan) hasil
penelitian pada pembiayaan bermasalah, analisis menyajikan penilaian yang
objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak lain uang berkepentingan dengan
permohonan pembiayaan, dan analisis pembiayaan dilakukan secara konsisten dan
professional dan tidak hanya untuk memenuhi prosedur pembiayaan.
Faktor-faktor analisis
pembiayaan meliputi:
1)
Kemampuan/ Niat Bayar (Willingness To
Pay)
Analisis
ini penting dilakukan oleh Account Officer untuk memperoleh informasi yang
benar terhadap calon mitra tentang:
a)
Character (Akhlak)
Akhlak
calon mitra pembiayaan hendaknya diketahui secara baik oleh Account Officer.
Mereka tidak termasuk orang yang berperilaku boros, tidak amanah, tidak suka
berspekulasi dalam berusaha.
b)
Integritas
(1)
Untuk mengetahui apakah calon mitra
pembiayaan mempunyai komitmen yang baik terhadap janji, waktu, tat
nilai-aturan, hutang ucapannya tidak banyak menyimpang dari perbuatannya.
(2)
Untuk mengetahui karakter dan integritas
calon mitra dilakukan melalui teknik wawancara dan cross check kepada keluarga,
tetangga, sesame pengusaha, dan ustadz (mu’alim) setempat dan atau karena calon
mitra sudah dikenal dengan sangat baik oleh penjabat koperasi. ( BMT Al-Hasan Ciamis 2011 )
2)
Kemampuan Bayar (Ability To Pay)
Analisis
ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan kemampuan usaha calon mitra yang
meliputi:
a)
Tujuan Penggunaan Pembiayaan
Account
Officer harus mengetahui secara pasti tentang tujuan penggunaan dana oleh calon
mitra, apakah untuk modal kerja, investasi atau multiguna. ( Kasmir, 2008:106 )
b)
Analisis Keberadaan Usaha
Yaitu
analisis keberadaan dan kelangsungan usaha dan calon mitra yang meliputi:
(1)
Analisis Syariah
Menilai
apakah usaha yang dikelola oleh calon mitra tidak bertentangan dengan
nilai-nilai syariah. Apakah produk, proses produksi, sistem penjualan tidak ada
yang melanggar nilai-norma dan syariah.
(2)
Analisis Yuridis
Identitas
calon mitra dan usahanya harus dinilai aspek legalnya apakah (KTP/SIM/KK/Surat
Nikah) masih berlaku, dan apakah usaha calon mitra (peroranagan atau badan
usaha) tidak menggangu tetangga-warga setempat dan memperoleh legalitas
(perizinan) dari instansi yang berwenang (SIUP, TDP, TDR, NPWP, Akta Pendirian,
dll) ( BMT Al-Hasan Ciamis ).
c)
Analisis Kondisi Usaha
Untuk
mengetahui apakah usaha yang dijalankan oleh calon mitra cukup baik, dalam
artian hasilnya mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya secara wajar,
mampu menutupi biaya operasional usaha dan ada kelebihan pendapatan yang bisa
dijadikan sebagai akumulasi modal, sehingga usahanya akan terus berkembang. Dan
apabila kebutuhan modal usahanya tersebut mampu membayar kembali kepada koperasi
dan mampu berkembang sehingga volume usahanya semakin meningkat.
d)
Analisis Kemampuan Usaha dan Manajemen
Calon
mitra haruslah memiliki kemampuan mengelola usaha secara professional, tangguh
dan ulet. Pengusaha akan memiliki kemampuan mengatasi pemasalahan dalam
usahanya apabila telah memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Oleh karena itu, kebijakan di BMT Al-Hasan hanya diberikan apabila calon mitra
telah memiliki pengalaman dalam bidang usahanya minimal 2 (dua) tahun. Selain
itu, calon mitra harus memiliki kecakapan dalam hal produksi,
penjualan-pemasaran dan mengatur keuangan berdasar skala dan sektor usahanya.
e)
Analisis Keuangan dan Modal
Dalam
mengelola usahanya calon mitra harus mampu mengatur keuangannya dengan baik,
sehingga mampu menyisihkan sebagian keuntungannya dalam bentuk saving yang akan
terakumulasi menjadi modal yang akan meningkatkan skala usahanya. Harus
dicermati bagaimana struktur modal usaha calon mitra apakah sumber modal
berasal dari diri sendiri (self finance) atau berasal dari pinjaman (hutang).
Satu hal yang harus diwaspadai adalah apabila sumber modal usaha yang sedang
dijalankan sebagian besar berasal dari sumber pinjaman. ( Munawir, 2004:98 )
f)
Analisis Jaminan
Earning
assets BMT Al-Hasan sebagian besar berasal dari liability
yaitu dana masyarakat untuk dikelola dengan amanah, aman dan mampu memberikan
benefit yang layak. Oleh karena itu, Account
Officer harus dapat menganalisis usaha calon mitra dimana sumber utama (Repayment Capacity) untuk pelunasan pembiayaan
nantinya dibayarkan dari hasil keuntungan usahanya.
3)
Analisis Jaminan
Jaminan (agunan) dalam pembiayaan adalah sebagai
komplemen dalam perikatan setelah diyakini benar atas kelayakan usaha calon
mitra. Fungsi jaminan dapat dijadikan sebagai sumber terakhir pengganti
pelunasan pembiayaan, apabila mitra sudah
nyata tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar walau sebelumnya
pihak koperasi telah berupaya memberikan masa tangguh dan upaya lain agar tidak
terjadi pengambilan jaminan sebagai
sumber pembayaran pelunasan pembiayaan. Jaminan (agunan) dijadikan sebagai
pelunasan pembiayaan apabila mitra melakukan ingkar janji dengan kesengajaan.
Bentuk
jaminan pada pembiayaan murabahah di BMT Al-Hasan
Jaminan Utama
1.
Benda tak bergerak (tanah dan bangunan)
Berdasarkan
atas hak kepemilikan tanah, maka terbagi menjadi:
2.
Benda bergerak
Kebijakan BMT Al-Hasan tentang jaminan berupa
kendaraan bermotor adalah:
-
Usia kendaraan bermotor (sepeda motor
dan mobil niaga) maksimal 7 tahun mobil sedan maksimal 10 tahun terhitung pada
saat calon mitra mengajukan pembiayaan ke BMT.
-
Apabila kepemilikan kendaraan bermotor
tersebut berasal dari pihak lain yang dibeli oleh calon mitra dan belum dibalik
nama, maka calon mitra wajib menyertakan bukti transaksi
3.
Benda tak berwujud (simpanan berjangka
dan tabungan).
Jaminan
simpanan berjangka dapat diterima apabila calon mitra menyerahkan bilyet
simpanan berjangka asli yang diterbitkan oleh koperasi/bank yang bersangkutan
dan telah dikonfirmasi kepada koperasi/ bank penerbit. Selain itu, jaminan
tabungan dapat diterima apabila calon mitra adalah penabung aktif yang terlihat
dari mutasi rekening tabungan di BMT Al-Hasan.
(
Data Standar Oprasional Prosedur BMT Al-Hasan Ciamis )
4)
Analisis Resiko
a.
Analisis Risiko Makro
Perkembangan
politik, ekonomi dan social budaya secara nasional harus dilihat dan diprediksi
pengaruhnya baik positif maupun negative terhadap dunia usaha secara
kaseluruhan dan kemungkinan pengaruh langsungnya terhadap usaha calon mitra.
Misalnya apakah pemilu dan atau terjadinya pergantian kepemimpinan nasional
akan mempunyai dampak terhadap perkembangan ekonomi dan khususnya usaha calon
mitra yang bersangkutan.
b.
Analisis Bisnis dan Industri
Melakukan
analisis kondisi usaha callon mitra dalam hubungannya dengan usaha lain yang
mempunyai kaitan secara langsung. Bagaimana hubungan dengan supplier bahan
baku, transportasi, harga, system pembayaran, calon konsumen. Kemudian dari
pada itu juga perlu dianalisis membandingkan usaha calon mitra dengan usaha
sejenis yang ada di pasar (kualitas, harga, tingkat permintaan), sehingga
diketahui adakah tingkat kejenuhan terhadap produk sejenis dan prospek usaha
calon mitra. Dari analisis bisnis dan industri tersebut dapat di prediksi titk
kritis usaha calon mitra.
c.
Analisis Keuangan
Adalah
menilai kelayakan usaha dengan dasar laporan keuangan (neraca dan laba rugi).
d.
Analisis Manajemen
Adalah
melihat kemampuan manajerial calon mitra terhadap usahanya.
e.
Analisis Yuridis
Menilai
kelayakan calon mitra dari aspek legal, baik meliputi identitas nyata diri
maupun usaha. Misalnya apakah identitas diri (KTP, SIM) masih berlaku. Apakah
ada dua bukti surat nikah bagi yang telah menikah, dan lain-lain.
f.
Analisis Jaminan
Apakah
jaminan yang diberikan cukup baik secara fisik dan tidak bermasalah. Jaminan
yang baik adalah yang dapat dipasarkan dan dapat dijual, karena tidak semua
benda yang dapat dipasarkan dapat dijual akan tetapi semua benda yang dapat
dijual pasti dapat dipasarkan. ( Kasmir, 2008:107 )
BAB
III
STRATEGI
PENINGKATAN PEMBIAYAAN MURABAHAH
A. Strategi Peningkatan Kualitas
1. Memantau Likuiditas dengan Baik
Manajemen BMT Al-Hasan
Ciamis meyakini bahwa posisi likuiditas yang likuid, akan mampu meraih peluang
yang menguntungkan yang pada gilirannya akan mampu memperoleh laba yang optimal
dan sekaligus mencapai posisi keuangan yang solid
Langkah – langkah yang
ditempuh adalah:
a.
Aktif dalam kegiatan pendanaan dengan
melakukan penetrasi pasar.
b.
Ekspansi jaringan usaha/pasar.
c.
Selektif dalam pemberian pinjaman dengan
prinsip kehati-hatian.
2. Mengefektifkan kinerja Tim
Pembiayaan
Antara
lain dengan melakukan penagihan secara langsung maupun tidak langsung kepada
debitur dengan langkah-langkah sebagi berikut:
a.
Surat pemberitahuan mengenai jadwal
angsuran
b.
Kunjungan ke tempat usaha atau ke tempat
kerja debitur
c.
Pemanggilan debitur ke kantor BMT
AL-Hasan Ciamis
d.
Debitur membuat surat pernyataan janji
bayar
3. Strategi Pendorong
Fokus utama dari
strategi pendorong ini adalah keberadaan team
marketing yang handal baik dalam kemampuan maupun dalam integritas kepribadiannya
dan juga harus didukung oleh peranan beck office yang maksimal, disamping
melakukan upaya terpadu dalam langkah oprasional diantaranya akan disusun
Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang akan dibuat oleh jajaran direksi,
diharapkan akan membantu dan memudahkan arus, prosedur, fungsi dan mekanisme
kerja lebih efektif dan efisien.
4. Pengembangan SDM dan Organisasi
Sebagai asset utama BMT
Al-Hasan, menjadikan pengembangan sumber daya manusia memperoleh prioritas
utama dalam strategi yang ditetapkan. Budaya kerja dan ethos kerja yang
mendukung good corporate governance
selalu ditumbuh kembangkan bersamaan dengan peningkatan kemampuan personal.
Untuk meningkatkan
kualitas personal telah ditetapkan “learning
organization” sebagai corak organisasi yang selalu memberi ruang untuk
selalu berkembang dengan proses belajar dan mengajar. Pada pengembangan
organisasi semacam ini yang diharapkan secara stimultan akan mampu menumbuhkan
kemampuan sekaligus kematangan bagi karyawan.
Pengembangan sumber
daya manusia ini dilaksanakan secara sistematis dan terencana yang meliputi
kegiatan recruitment, pelatihan yang diadakan dalam lingkungan perusahaan
maupun diluar lingkungan perusahaan. Sejalam dengan strategi pendorong yang
telah ditetapkan dalam kebijakan manajemen BMT Al-Hasan yaitu meningkatkan
produktifitas yang diikuti pula dengan peningkatan kemempuan/kualitas tenaga
kerja (SDM), maka upaya yang akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan
kemampuan/kualitas tenaga kerja SDM adalah :
a.
Penambahan jumlah karyawan seiring
dengan penigkatan kegiatan oprasional dan mengadakan pelatihan khusus untuk
karyawan baru.
b.
Membentuk dan mengarahkan etika kerja
agar berorientasi kepada one stop service
sehingga akan tercipta mutu pelayanan yang lebih baik bagi costumer.
c.
Menambah pengetahuan perbankan Syariah
melalui training yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan maupun lembaga
kemitraan dengan lembaga pembiayaan maupun bank umum syariah.
d.
Bekerjasama dengan pihak luar di dalam
membentuk team work yang solid dengan
melakukan out bond training.
e.
Tetap melakukan peningkatan
intensifikasi penelitian kejujuran, kecakapan, ketelitian karyawan/sumber daya
insani yang dimaksudkan untuk selektifitas bagi career and development planning.
f.
Dilain pihak, sesuai dengan rencana
pengembanganusaha dan upaya pemenuhan kebutuhan SDM dilakukan sesuai dengan Man analysis agar benar-benar recruitment sesuai dengan kebutuhan dan
produktifitas.
Upaya pencapaian
kinerja yang baik perlu diiringi dengan peningkatan kesejahtraan bagi karyawan,
hal tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi para karyawan untuk berprestasi
lebih baik lagi. Program kesejahtraan yang dilakukan dalam meningkatkan kinerja
perusahaan dalam hal peningkatan pembiayaan murabahah, antara lain:
a.
Memberi penghargaan dalam bentuk
insentif bulanan dan tunjangan prestasi
b.
Tunjangan hari raya
c.
Tunjangan cuti
d.
Aktifitas karyawan
e.
Tunjangan kesehatan
(
BMT Al-Hasan Ciamis )
B. Strategi Peningkatan Kuantitas
1. Strategi Pemasaran
Sesuai dengan program
kerja bahwa skala prioritas masih diarahkan kepada peningkatan pelayanan dan
kemampuan tenaga marketing dalam mengaplikasikan strategi pemasaran, meliputi:
Target
market diarahkan kepada:
a.
Bisnis kecil/mikro
1)
Perdagangan eceran/pedagang pasar
2)
Perindustrian kecil
3)
Perdagangan hasil pertanian dan
olahannya
4)
Jasa
b.
Karyawan, PNS, Pensiunan dan Ibu rumah
tangga
1)
Pembiayaan kepemilikan motor
2)
Konsumtif (multi jasa)
3)
Dana talangan
2. Sistem Informasi Manajemen
Dukungan teknologi
system informasi manajemen informasi perbankan adalah sangat penting. Bagi BMT
Al-Hasan penggunaan teknologi system informasi yang tepat adalah sejauh mana
system ini dapat memberikan informasi manajemen yang baik serta memberikan
kemudahan pelayanan bagi nasabah. Titik berat penekanan manajemen informasi
adalah agar bank mampu melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan tersedianya
ealy warning system secara dini dan
akurat, namun demikian tetap memperhatikan efisiensi.
3. Audit/Control
a.
Senantiasa melembagakan filosofi dan
fungsi control (internal control),
terhadap seluruh aparat BMT Al-Hasan, sehingga dapat menumbuhkan sikap
pandangan yang sama/positif dari seluruh pegawai bahwasanya setiap kegiatan
pasti controllable, dengan demikian
upaya ini secara dini dapat dihayati oleh seluruh pegawai agar terhindar dari
sikap dan perbuatan yang menjurus kearah negative.
b.
Senantiasa meningkatkan aspek pengawasan
dan control secara khusus kepada bidang kegiatan yang mengandung resiko tinggi.
4. Perluasan jaringan kantor dan
jaringan usaha
Untuk memperluas
jaringan usaha dalam penyaluran pembiayaan akan dilakukan kerjasama dengan
beberapa instansi pemerintah dan swasta. Kerjasama ini dilakukan untuk
penyaluran pembiayaan baik kepada karyawan/staf, koprasi, pensiunan dan atau
kepada para guru, dengan system potong gaji sehingga akan meminimalisir resiko.
( Hasil Wawancara dengan Direktur BMT Al-Hasan Ciamis)
kualitas,
memantau likuditas dengan baik, mengefektifkan kinerja tim pembiayaan dengan baik, strategi pendorong, (
keberadaan tim marketing yang handal baik dari segi kemampuan dan integritas kepribadianya
dan juga di dukung oleh peranan back office yang maximal), pengembangan SDM dan
Organisasi. Kedua dari segi
Kuantitas, Peningkatan dari strategi pemasaran, system informasi manajemen,
auidit control, dan perluasan jaringan kantor dan jaringan usaha.
B.
Saran
Saran yang diberikan penulis kepada BMT Al-Hasan
Ciamis antara lain :
1.
Meningkatkan
pelayanan kepada nasabah, khususnya nasabah pembiayaan sehingga dapat menambah
jumlah nasabah.
2.
Mengelola
produk-produk lebih kompetitif lagi.
3.
Meningkatkan
jumlah penghimpunan dan penyaluran dana sehingga dapat meningkatkan keuntungan
perusahaan.
4.
Meningkatkan
SDM yang lebih unggul.
Halo, saya Ibu Heather Whitte, sebuah perusahaan pinjaman pinjaman pribadi. Kami sedang dan mengkhususkan diri dalam memberikan sebuah akhir pinjaman tahun, pinjaman Natal, pinjaman tahun baru bagi Anda untuk membayar setiap pinjaman koperasi yang Anda sedang sekarang kita memberikan pinjaman kesempatan seumur hidup bagi Anda untuk membayar tagihan Anda dan utang pribadi dan Anda memiliki bisnis. pinjaman yang diberikan kepada individu dan perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Jadi hubungi kami hari ini melalui email: (qualityloanfirms@asia.com)
BalasHapus(heatherwhiteloanltd@gmail.com). Datang dan pengalaman perbedaan dalam layanan kami.
Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
BalasHapuspinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami
memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
Terima kasih
Terima kasih dan memberkati Allah
Ibu Kelly