Jumat, 06 April 2012

Laporan tugas akhir Pembiayaan Murabahah


BAB I
PENDAHULUAN

A.          Latar Belakang Masalah
Tantangan yang berat yang di hadapi bangsa ini adalah masalah kebodohan dan kemiskinan, dengan lahirnya lembaga Baitul Maal Watamwil (BMT) memberi titik terang bagi usaha menengah  dan mikro. BMT merupakan lembaga keuangan non-bank yang beroperasi dengan sistem syariah. Ciri khas dari BMT adalah memadukan antara layanan sosial dengan layanan komersial serta menerapkan sistem bagi hasil yang sangat sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha mikro kecil.
Dalam siklus ekonomi Islam, BMT dapat pula dikatagorikan koperasi syariah yakni lembaga ekonomi yang berfungsi untuk menarik, mengelola dan menyalurkan dana dari oleh dan untuk masyarakat. Selain merupakan lembaga pengelola dana masyarakat yang memberikan pelayanan tabungan, pinjaman pembiayaan, BMT juga mengelola dana sosial. Semua produk pelayanan dan jasa BMT dilakukan menurut ketentuan syariah yakni bagi hasil. (Hendi Suhendi, 2004:29)
Dalam melaksanakan kegiatannya, BMT mempunyai azaz, landasan, visi, misi, fungsi dan prinsip-prinsip serta ciri khas yang dimilki oleh BMT sebagai lembaga keungan syariah non-bank yang mempunyai legalitas dan badan hukum. BMT didirikan secara berproses dan bertahap yang dimulai dari Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). (Ahmad Rodoni, 2008:60)
Sasaran utama kegiatan BMT adalah pada kegiatan usaha produktif dan investasi, dengan memadukan fungsi Baitul Maal dan Baitul Tamwil. Baitul Maal adalah lembaga non komersil yang fungsinya sebagai mediator antara penyaluran zakat, infak dan shadaqoh dengan para mustahik. Baitul Tamwil adalah lembaga komersil yang berfungsi sebagai mediator antara masyarakat yang memiliki kelebihan dana dengan masyarakat yang memiliki kekurangan dana untuk usaha yang produktif. (Rudoni, 2008:60) 
Baitul Mal Wattamwil (BMT) mulai popular di perbincangkan oleh insan perekonomian terutama dalam perekonomian Islam. Sejak krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia tahun 1997, BMT telah mulai tumbuh menjadi altrenatif pemulihan kondisi perekonomian di Indonesia. Perkembangan BMT hingga saat ini cukup menggembirakan. Hingga kini tercatat terdapat 3000 BMT tersebar di seluruh Nusantara dengan jumlah nasabah mencapai lebih dari 2 juta jiwa. Lembaga keuangan non perbankan ini mengenalkan konsep bagi hasil dalam akad kerja sama dalam bentuk akad mudharobah dan musyarakah dan konsep jual-beli yakni murabahah. Oleh karenanya, kedudukan BMT sangat strategis, apalagi pangsa pasar di bidang permodalan usaha masih di dominasi oleh Usaha kecil Menengah (UKM) yang jumlahnya jutaan orang dibandingkan dengan jumlah usaha-usaha besar.   (http://www.khilafah1924.org/index.di unduh 26 February 2011)
BMT sebagai lembaga keuangan non-bank yang hampir sama fungsinya dengan bank, yaitu memiliki fungsi menghimpun dan menyalurkan dananya. Pada awalnya dana BMT diperoleh dari para pendiri berbentuk simpanan pokok khusus, untuk menambah dana BMT, para anggota biasanya menyimpan simpanan wajib, simpanan pokok dan jika ada simpanan sukarela yang semuanya itu akan mendapatkan bagi hasil keuntungan dari BMT. Oleh karena itu  BMT memiliki kewajiban untuk membayar bagi hasil terhadap anggota, maka BMT melakukan usaha dalam bentuk menyalurkan dana. Penyaluran dana atau yang disebut dengan pembiayaan tersebut diberikan kepada anggota yang mengajukan permohonan pembiayaan. (Andri Suemitra, 2009:458)
Pada masa awal berdirinya bank syariah di Indonesia, payung hukum bank syariah saat itu-UU No.7 tahun 1992-hanya menyebut bank syariah secara implisit. Bank syariah “disinggung” di pasal 6 ayat m yang menyebutkan perbankan bisa menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil. Dari definisi itu dapat diambil benang merah bahwa bank syariah memang diasosiasikan sebagai bank bagi hasil. Sehingga bisa dibilang bahwa pembiayaan bagi hasil merupakan inti dari pembiayaan bank syariah. (Muhammad, 2007:25)
Sayangnya, meskipun pembiayaan bagi hasil merupakan pembiayaan primer pada bank syariah porsi pembiayaan ini masih kalah dibandingkan dengan pembiayaan berdasarkan skema jual-beli (murabahah). Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia, per Oktober 2009 total pembiayaan perbankan syariah mencapai 45,3 triliun dimana porsi pembiayaan musyarakah mencapai 6,4 triliun atau 14,1% dari total pembiayaan. Sedangkan pembiayaan mudharabah hanya sebesar Rp 10,2 triliun atau 22,5 %. Bandingkan dengan pembiayaan murabahah yang mencapai Rp 25,5 triliun atau porsinya sebesar 56,3%. (http://ekonomi.kompasiana.com) Diunduh tanggal 26 February 2011).
BMT Al Hasan merupakan sebuah lembaga keuangan yang mana sistem operasionalnya berdasarkan prinsip syariat islam. BMT ini lahir sebagai salah satu solusi alternatif dikalangan masyarakat muslim karena adanya pertentangan mengenai bunga atau riba, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya rentenir yang  selama ini cukup meresahkan.
Sebagai realisasinya, kini BMT Al Hasan mulai menjalin kerjasama dengan para pedagang yang ada dipasar manis ciamis serta warung-warung produktif terutama dalam hal pembiayaan. Tentunya dengan sistem bagi hasil serta angsuran yang ringan & mudah. Sehingga kehadiran BMT Al Hasan diharapkan mampu membantu ummat dalam meningkakan perekonomian serta terbebas dari praktik bunga ataupun riba menuju kehidupan yang penuh berkah.
Sebagai lembaga keuangan syari’ah yang mempunyai salah satu tujuan untuk mengangkat perekonomian masyarakat produktif khususnya para pengusaha kecil serta memberikan alternatif simpanan yang halal maupun bebas riba, maka BMT Al Hasan mengeluarkan produk-produk diantaranya, dalam Peghimpunan Dana, (Simpanan Ahsan, Simpanan Pendidikan, Simpanan Taqur (tabungan Qurban), Simpanan Tahajud (Tabungan Haji Terwujud), Simpanan Ramadhan). Dalam Penyaluran Dana, (Mudharabah, Murabahah, Musyarakah, Qardul Hasan Ijarah Multi Jasa)
BMT Al-Hasan menyalurkan dananya dengan berbagai akad pembiayaan, Namun implementasinya belum sebanding, artinya ada produk yang menonjol proporsinya dan ada yang kurang menonjol, salah satu pembiyaan yang kurang menonjol adalah pembiayaan Mudharabah Musyarakah dan ijarah. Menurut hasil penelitian pembiayaan murabahah ini lebih menonjol, dan yang menjadi target utama atau nasabahnya adalah pedagang pasar di Kabupaten Ciamis. Hal ini dapat kita lihat dalam Daftar Jumlah Nasabah dan Tabel Pembiayaan periode Tahun  2009-2010
Tabel 1
Daftar Jumlah Nasabah Periode Tahun 2009-2010
Keterangan
Nasabah
2009
2010
Murabahah
236
269
Mudharabah
0
0
Musyarakah
0
0
Qord Hasan
2
8
Ijarah
27
25
Jumlah
262
302
                                               
Tabel 2
Pencapaian Pembiayaan Periode Tahun 2009-2010 (Dalam Rp)
Jenis Akad
Tahun Buku
Perubahan
2009
2010
2009-2010
%
Murabahah
364.247.500
378.980.660
14.733.160
39,03
Qord Hasan
4.636.000
33.391.000
28.755.000
76,17
Ijarah
56.745.000
51.005.000
(5.740.000)
(15,2)
Mudharabah
0
0
0
0
Musyaraqah
0
0
0
0
Jumlah
425.628.500
463.376.660
37.748.160
100
Sumber : BMT Al-Hasan Ciamis, 24 Januari 2011
            Salah satu pembiayaan yang telah banyak memberikan kontribusi dalam menghasilkan keuntungan bagi BMT Al-Hasan adalah pembiayaan murabahah. Ini merupakan suatu masalah baru khusus nya di pasar Ciamis. Sebelum BMT Al-Hasan berdiri, pedagang pasar Ciamis banyak mengajukan pembiayaan untuk modal kerjanya ke Bank Konvensional, bahkan ada juga ke Rentenir.
 Permasalahan tersebut menjadi sangat menarik untuk pengkajian lebih dalam. Untuk itu judul yang saya ambil sebagai Tugas Akhir penelitian saya adalah
”PENYALURAN PEMBIAYAAN MURABAHAH UNTUK PEDAGANG PASAR CIAMIS DI BMT AL-HASAN CIAMIS"

B.           Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang diatas dapat dirumuskan permasalahanya sebagai berikut :
1.      Bagaimana prosedur penyaluran pembiayaan Murabahah Untuk Pedagang Pasar Ciamis di BMT Al-Hasan Ciamis?
2.      Bagaimana strategi peningkatan pembiayaan Murabahah di BMT Al-Hasan Ciamis?

C.          Tujuan Penelitian
            Tujuan Penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui prosedur penyaluran pembiayaan Murabahah di BMT Al-Hasan Ciamis.
2.      Untuk mengetahui dan memahami strategi peningkatan pembiayaan Murabahah di BMT Al-Hasan Ciamis.

D.          Manfaat Penelitian      
Adapun manfaat penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.    Bagi penulis, hasil penetilian ini merupakan salah satu pelajaran yang sangat berharga terutama dalam memperolah gambaran tentang bagaimana pelaksanaan pembiayaan Murabahah dan prosedur pembiayaan murabahah di BMT AL-Hasan Ciamis
2.    Bagi pihak BMT, hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi salah satu bahan informasi untuk mengadakan penelitian lebih lanjut, dan dapat mengembangkan usaha-usahanya.

E.           Kerangka Berfikir
Lembaga keuangan  non-bank merupakan lembaga keuangan yang lebih banyak jenis produk nya dari lembaga keuangan bank. Masing-masing lembaga keuangan non-bank memiliki ciri-ciri usahanya sendiri. Lembaga keuangan non bank terdiri dari lembaga keuangan berdasarkan syariah, dan lembaga keuangan yang bersifat konvensional. Khusus untuk lembaga keuangan syariah non-bank secara operasional dibina dan diawasi oleh Depertemen Keuangan yang dijalankan oleh Bapepam LK. Sedangkan pembinaan dan pengawasan dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah dilakukan oleh Dewan Syariah MUI
BMT merupakan lembaga mikro yang biasanya memiliki pangsa pasar masyarakat menengah ke bawah, yang kegiatannya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dengan meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil ke bawah dengan menggunakan Pembiayaan Dalam Konsep Syariah.
Pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang dengan kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pada saat jatuh tempo. Bank memperoleh margin keuntunganberupa selisih harga beli dari pemasok dengan harga jual bank kepada nasabah. (Wirdyaningsih, dkk, 2006:106).
Landasan jual beli dengan akad murabahah dinyatakan dalam firman Allah (QS.An-Nisa [4]:29).
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
 “ Hai orang orang yang beriman , jangan lah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (Q.S An Nissa 4:29)
Adapun hadits yang dijadikan landasan hukum jual beli dengan akad murabahah adalah HR. Al-Bazzar.
“dari rafi’ah bin rafi’ r.a bahwasanya Rasullulah SAW ditanya: pekerjaan apakah yang paling baik? Rasullulah menjawab : “ pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang mabrur. (Bulugul Maram, 1978:2).
Aqad murabahah ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin di peroleh. (Anisykurlillah, Kajian Muammalat 2010.)
Berdasarkan pengertian dari beberapa pakar dan di lihat dari gambaran implementasi murabahah diperbankan maka dapat disimpulkan bahwasanya murabahah adalah suatu transaksi jual beli dengan keuntungan (laba) yang diketahui (transparansi) antara pembeli dan penjual, di mana pihak bank sebagai penjual bekerjasama dengan supplier sebagai perantara yang menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah sebagai pembeli. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli bank dari supplier atau pemasok dengan penambahan keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak
Dalam praktiknya, murabahah dapat dilakukan langsung oleh si penjual dan si pembeli tanpa melalui pesanan. Akan tetapi murabahah, dapat juga dilakukan dengan cara melakukan pesanan terlebih dahulu (A. Karim,2001 :87)
       Gambar 1
                        Skema Pembiayaan Murabahah
1)
                                       Negosiasi &
                 persyaratan
                                   
                                                2)           
BANK                Akad Jual Beli             NASABAH
                                                                
              6)  
        Bayar                                              5)
                                                     Terima Barang
                                        3)                                         4)                  & Dokumen
               Beli barang                                  Kirim
                             SUPPLIER

            Peraturan pembiayaan murabahah tertuang dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ketentuan secara teknis dapat dijumpai dalam pasal 36 huruf b PBI No.6/241PBI/2004 tentang Bank umum yang melaksanakan kegiaan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang intinya menyatakan bahwa bank wajib menerapkan prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya yang meliputi penyaluran dana melalui prinsip jual beli berdasarkan akad murabahah (Abdul Gofur Ansyari, 2007: 102).
            Pembiayaan murabahah telah diatur dalam Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Dalam fatwa tersebut disebutkan ketentuan umum mengenai murabahah, yaitu sebagai berikut :
1.      Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.      Barang yang diperjualbelikan tidak diharam oleh syariat islam.
3.      Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.      Bank membeli barng yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus syah dan bebas riba.
5.      Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelia dilakukan secara hutang.
6.      Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah pemesan dengan harga jual senilaiharga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.      Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.      Jika ban henak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank (Wirdyaningsih, dkk.,2006: 107).
Aturan yang dikenakan kepada nasabah dalam murabahah ini dalam fatwa adalah sebagai berikut :
1.      Nasabah mengajukan permohonan dari perjanjian pembelian suatu barang atau suatu aset kepada bank.
2.      Jika bank menerima permohonan tersebut ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara syah dengan pedagang.
3.      Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima membelinya sesuai dengan perjanjian tersebut mengikat, kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4.      Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat mendatangani kesepakatan awal pemesan.
5.      Jika nasabah kemudain menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6.      Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugian kepada nasabah.
7.      Jika uang muka memakai kontrak ’urbun’ sebagai alternatif dari uang muka, maka: (a) jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga atau (b) jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekuranganya (Wirdyaningsih,dkk., 2006:108).
Potensi pembiayaan murabahah dari perbankan syariah untuk nasabah semakin meningkat, maka perlu dirumuskan dan dijabarkan implementasi strategi dan program-program yang jelas untuk mencapainya. Peningkatan pembiayaan murabahah akan efektif paling tidak harus disertai strategi yang mencakup:
1.      Penciptaan iklim usaha dan investasi yang kondusif
2.      Peningkatan kemampuan kewirausahaan.
3.      Peningkatan dalam jumlah dan kemudahan persyaratan dalam pembiayaan perbankan.
4.      Pengembangan perangkat penunjang bagi peningkatan pembiayaan seperti penjaminan pembiayaan.
5.      Peningkatan jaringan informasi baik pusat maupun daerah.

F. Metodologi Penelitian
1.      Tempat dan Waktu penelitian
Penelitian ini dilaksanakan di Baitul Maal Wat Tamwil (BMT)  AL-Hasan Ciamis yang beralamat di Jln. Jend. Ahmad Yani No. 120 Ponpes Al-Hasan Kertasari Ciamis Pada Tanggal 24 Januari Sampai dengan Tanggal 10 Februari 2011.
2.      Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, yaitu mengumpulkan data secara terbuka menurut apa yang didapat dari lokasi penelitian, tanpa ada penambahan atau pengurangan terhadap data yang dimaksudkan. Setelah data dikumpulkan kemudian digambarkan semua isinya dan jika muncul permasalahan dalam data maka dilakukan pemecahan masalah.  Menurut Cik Hasan Bisri (2003:134). penelitian yang menggunakan metode deskriptif, bukan sebatas pengumpulan data, tetapi sekaligus melakukan pemecahan masalah yang terjadi dilokasi penelitia sebagai bagian dari analisis atas data yang didapatkan.
3.      Sumber Data
a.     Data primer
Data primer adalah data yang diambil langsung dari peneliti kepada sumbernya, tanpa ada perantara. Sumber data yang dimaksud, dapat berupa benda-benda, situs atau manusia. Adapun sumber-sumber tersebut diantaranya adalah wawancara kepada manajer operasional BMT Al-hasan, Marketing officer BMT dan brosur.
b.      Data Sekunder
Data sekunder ialah data yang diberikan oleh BMT Al-Hasan berupa Company Profile, laporan Keuangan dan lain-lain.

4.      Teknik pengumpulan data
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik, antara lain
a)      Wawancara (interview)
Wawancara yaitu teknik pengumpulan data dengan bertanya secara langsung pada responden, yaitu karyawan-karyawan BMT Al-Hasan dalam bidang yang penulis teliti yang bertujuan untuk memperoleh data/informasi yang diperlukan.
b)      Observasi
Yaitu melakukan pengamatan langsung ke lapangan ke lokasi tempat penelitian.
c)      Studi Pustaka
Studi Pustaka yaitu teknik pengumpulan data dengan cara membaca serta mempelajari literatur-literatur yang berisi teori yang relevan yang berhubungan dengan masalah yang sedang diteliti.
5.      Analisis Data
Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif, dengan maksud setiap data yang didapat dari lapangan akan dilakukan seleksi data yang telah dikumpulkan kemudian diklasifikasikan berdasarkan kriteria pokok bahasan dengan mengacu pada rumusan masalah.
Maka berdasarkan pengertian diatas penulis melakukan analisis data dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.       Mengumpulkan data
b.      Mengklasifikasi data yang diperoleh
c.       Memahami data
d.      Menganalisa data
e.       Menarik kesimpulan





























Melihat fenomena tersebut, Pondok Pesantren Al Hasan khususnya pimpinan pesantren merasa iba dan terbebani karena ingin menjadikan masyarakat sekitar pesantren lebih hati-hati, apalagi saat itu banyak sekali para rentenir yang bergelimpangan di sekitar pesantren. Maka dari itu, pada awal tahun 2006 Pondok Pesantren Al Hasan mempunyai niat untuk mendirikan lembaga simpan pinjam atau yang lebih familier disebut dengan BMT. Kebulatan tekad untuk mendirikan BMT ternyata diamini oleh sebagian masyarakat, setelah berunding maka pada tanggal 26 februari 2006 yang bertepatan dengan acara reunian KBIH Al Hasan maka dengan nama BMT Al Hasan mulai diresmikan oleh Bapak Drs. H. Musthafa Djamaludin M.Si., yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas KUKM Provinsi Jawa Barat.
Dengan modal awal yang terkumpul sekitar 3 juta rupiah, BMT Al Hasan mulai melaksanakan operasionalnya pada bulan maret 2006 dengan badan hukum menginduk pada Koperasi Pondok Pesantren Al Hasan. Pada awal kerja, pengelolanya hanya 3 orang karyawan itu pun dilakukan hanya paruh kerja. Ruangannya pun masih menyatu dengan ruang kesekertariatan Pondok Pesantren Al Hasan. Selain itu, operasional BMT pada waktu itu tidak dalam ruang lingkup besar akan tetapi hanya dalam ruang lingkup pesantren saja. Dengan situasi dan keadaaan yang seadanya serta sederhana ditambah juga pembukuannya masih secara manual.
Tahap demi tahap BMT berkembang karena kepercayaan dari dari santri/santriwati Al Hasan, para anggotanya, masyarakat dan motivasi dari berbagai pihak. Sehingga mulai berani mencoba untuk melayani nasabah di luar lingkup pesantren. Setelah satu tahun,  akhirnya BMT mendapatkan kepercayaan dari pemerintah, yaitu dana bergulir dari dinas KUKM Provinsi Jabar, melalui Bank Muamalat sebesar Rp.50.000.0000,-. Sehingga dengan bertambahnya modal maka operasional BMT pun meluas meskipun hanya masih satu kelurahan, karena belum berani untuk melayani nasabah lebih jauh lagi. Akan tetapi sebagai gantinya, dalam rangka media promosi juga bertekad untuk melayani masyarakat secara luas maka BMT Al Hasan membuka pelayanan pembayaran rekening listrik dan telefon. Sehingga minimal masyarakat sekitar merasa terbantu karena tidak usah jauh-jauh untuk membayarkan beban listrik dan telefonnya tiap bulan
Berkat bimbingan dari berbagai pihak serta adanya kepercayaan dari masyarakat, maka pada pertengahan tahun 2008 BMT Al Hasan melebarkan sayapnya. Dengan prinsip jemput bola, para karyawan BMT lebih agresif dengan melihat peluang bisnis dan berusaha meminimalisir rentenir, maka BMT melakukan pelayanan nasabah terhadap para pedagang pasar subuh ciamis. Pada awalnya tentu banyak rintangan maupun hambatan, karena dipasar tentu banyak persaingan. Selain para rentenir yang merasa tersaingi dan terganggu, juga terdapat beberapa koperasi serupa serta beberapa bank yang memang sebelumnya sudah rutin melakukan operasionalnya di pasar ciamis. Namun hal tersebut tidak membuat tekad menjadi lemah, justru dijadikan sebagai ajang untuk fastabiqul khairan. Terutama membantu para pedagang pasar dari praktek pinjam meminjam yang bersifat riba dan memberatkan mereka. Sehingga terbukti sampai kini BMT Al Hasan masih tetap melayani para pedagang pasar bahkan dalam jangkauan yang lebih luas lagi.
Dengan perkembangan seperti itu, untuk meng optimalkan pelayanan, tentunya sarana pun harus mendukung. Maka dari itu sejak beroperasional kepasar, pembukuannya pun sudah menggunakan komputerisasi, begitu pula dengan printer pass book dan peralatan lainnya yang mendukung. Bahkan untuk memudahkan para nasabah yang sebagian besar adalah para pedagang, praktek menyimpan dan mengambil tabungannya pun dilakukan ditempat nasabah. Pada awal tahun 2010 pun BMT Al Hasan mulai menjalin kerjasama dengan beberapa intansi daerah, khususnya para pegawai dinas dan pemda kab. Ciamis.
Dengan bimbingan dan Ridho Allah swt, tentunya BMT Al Hasan berharap dapat lebih baik lagi. Sehingga banyak anggota masyarakat yang merasa terbantu dan merasakan manfa’atnya. Apalagi BMT ini mempunyai motto “Mitra Ummat Menebar Rahmat”.
2.      Struktur Organisasi






Sumber : BMT Al-Hasan Ciamis 26 January 2011
Kepegawaian
a)      Pendidikan & Biografi Karyawan
1.       Nama lengkap                        : Mochamad Rizki Gunawan
Tempat tanggal lahir               : Garut, 26 September 1984
Alamat                                                : Jl. Subiadinata No. 157 Rt 03Rw 10
                                                 Desa Pataruman Kec. Tarogong Kidul
                                                 Garut 44151
Jabatan                                                : Manajer BMT AL-Hasan
Riwayat Pendidikan               : - SDN Panawun V  lulus tahun 1993
                                                  - SMP Ciledug Garut lulus tahun 1999
                                                  - SMA N 3 Tarogong lulus tahun 2002
                                                  - Perguruan Tinggi Unigal S1 Jurusan
                                                    Ekonomi lulus tahun 2007
Pengalaman Organisasi/Kerja :
1.      Ketua LDK Raudlatul Muttaqin Unigal
2.      BEM F. Ekonomi Unigal
3.      Bendahara Umum Ponpes Al-Hasan
4.      Manajer BMT Al-Hasan
5.      Guru TK ( 2002 ), MI ( 2002-2005 )
6.      Guru SMPN 4 Ciamis dan SMPT AL-Hasan ( 2009-sekarang )
7.      Dosen STAI Al Ma’arif (2009 – sekarang)

2.      Nama lengkap                         : Ahmad Muharam, A. Md
Tempat tanggal lahir               : Ciamis, 02 November 1982
Alamat                                                : Jl. Puspalubis No. 22 Sukamaju
                                                  Baregbeg Ciamis
Jabatan                                                : Teller/Kasir
Riwayat Pendidikan               : - SDN Pasir Peuteuy Ciamis lulus
     Tahun  1995
                                                  - SMPN 4 Ciamis lulus tahun 1998
                                                  - SMAN 3 Ciamis lulus tahun 2001
                                                  - Perguruan Tinggi AKMI Cirebon
                                                    Jurusan Tata Laksana lulus tahun 2004
Pengalaman Organisasi :
1.      Paguyuban Mojang Jajaka Kab. Ciamis
2.      Paguyuban Sundawani Kab. Ciamis
3.      Perkumpulan Seniman Tradisi Ciamis
4.      BMT Al-Hasan Ciamis
5.      Kapal Motor (KMP) JATRA 1 Pelabuhan Merak – Jakarta
6.      Karwell Indonesia Eksport Import Garnun

3.      Nama lengkap                         : Dadang Holidin
Tempat tanggal lahir               : Ciamis, 19 November 1970
Alamat                                                : Lingk. Bolenglang Rt/Rw 01/04
                          Kertasari Ciamis
Jabatan                                                : Marketing
Riwayat Pendidikan               : - SDN Galuh 17 Ciamis lulus tahun 1983
                          - SMPN 2 Ciamis lulus tahun 1987
                          - STM N Ciamis lulus tahun 1991
                          - Pesantren Miftahul Huda lulus tahun 1998
Pengalaman Organisasi :
1.      Tenaga Pengajar Pesantren Al-Hasan
2.      BMT Al-Hasan

4.      Nama lengkap                         : Tonton Sugianton
Tempat tanggal lahir               : Ciamis, 24 Mei 1988
Alamat                                                : Jl. Sukamulya No. 28 Rt/Rw 02/21Ciamis
Jabatan                                                : Staf  PLN dan Kolektor
Riwayat Pendidikan               : - SDN Galuh XIV
                          - SMPN 1 Ciamis
                          - STM N 2 Ciamis
Job Desc masing-masing bidang adalah sebagai berikut :
a.       Badan pengurus memberi wewenang dan tugas sebagai berikut:
1)      Mewakili seluruh anggota dalam musyawarah anggota
2)      Mewakili dan membuat operasional intern
3)      Menerima dan memberikan kebijakan dalam laporan kelembagaan
4)      Pengelola dalam operasional BMT
5)      Mengangkat dan memberhentikan pengelola
6)      Membuat kebijakan lain yang dianggap perlu mendukung perkembangan BMT
b.      Manajer
1)      Membuat laporan keuangan atau kelembagaan intern
2)      Membuat laporan keuangan dan bertanggung jawab kelembagaan BMT kepada musyawarah anggota
3)      Membuat dan melaksanakan serta mengawasi kebijakan operasional
4)      Membuat ketentuan operasional
5)      Sebagai coordinator dan membina tahapan kinerja karyawan dalam operasional
6)      Melakukan yang dianggap perlu untuk menyelamatkan BMT
7)      Melaksanakan recruitmen dan pengawasan karyawan
8)      Bertanggung jawab atas kebutuhan dan pemeliharaan gedung investasi dan memelihara kelayakan BMT.
c.       Marketing
1)      Mengkoordinasi bagian yang menjadi tanggung jawab
2)      Bertanggung jawab kepada manajer
3)      Melakukan koordinasi kepada seluruh bagian dalam operasional
d.      Bagian Pembiayaan.
1)      Melakukan wawancara awal pada debitur.
2)      Bertanggung jawab atas penyaluran pembiayaan.
3)      Melakukan pengawasan atas jalannya proses pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4)      Memeriksa dokumen pembiayaan.
e.       Bagian Administrasi dan pembukuan
1)      Membuat laporan keuangan bulanan dan harian
2)      Bertanggungjawab atas segala bukti transaksi hingga neraca akhir
3)      Membantu bagian jasa nasabah dalam menghitung bagi hasil BMT
4)      Melakukan koordinasi dengan seluruh bagian dalam operasional BMT
f.       Funding Officer dan Remidial
1)      Melaksanakan dan merencanakan strategi penghimpunan dana
2)      Bertanggungjawab melakukan tugas peranan terhadap pembiayaan bermasalah
3)      Melakukan koordinasi dengan seluruh bagian intern
b)      Sistem Penggajian
Di BMT Al-Hasan, sistem penggajian adalah bulanan. Jadi para karyawan BMT Al-Hasan setiap bulannya menerima gaji.
c)      Astek (Asuransi Tenaga Kerja)
Di BMT Al-Hasan, kini belum ada Astek, dan mudah-mudahan kedepannya di BMT Al-Hasan ada Astek, itu harapan BMT saat ini.
d)     Disiplin Kerja Karyawan
Semua karyawan di BMT Al-Hasan bekerja sesuai pekerjaannya . Dan memenuhi semua kriteria yang ada di BMT Al-Hasan. Dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, karyawan BMT Al-Hasan dapat menyelesaikan semua pekerjaannya. 
3.      Produk-Produk BMT Al-Hasan Ciamis
Dalam kinerja sehari-hari, BMT Al-Hasan secara umum melakukan 2 transaksi produk yaitu penghimpunan  dana dan pembiayaan atau penyaluran dana.
1.      Produk Penghimpunan Dana
BMT Al-Hasan dapat menghimpun dana dari beberapa produk atau cara, diantaranya
a.    Kegiatan Bisnis atau Baitut Tamwil
Kegiatan bisnis adalah kegiatan utama dan inti dari BMT Al-Hasan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu pembiayaan yang dipergunakan sebagai modal dalam rangka pengembangan usaha. Tumbuh dan berkembangnya BMT sangat bergantung pada kepercayaan dan motivasi masyarakat untuk menyimpan dananya di BMT serta kemampuan profesionalisme pengelola BMT. Kekuatan BMT sebagai lembaga keuangan (Baitut Tamwil) akan semakin mantap dan kuat apabila BMT menghimpun dana dari anggota masyarakat (nasabah) atau lembaga lainnya disertai dengan manajemen yang disiplin, tertib dan profesional.
Baitul Tamwil terdiri dari :
1.      Simpanan Pokok Khusus
2.      Tabungan Ahsan
3.      Tabungan Pendidikan
4.      Tabungan Kurban
5.      Simpanan Pokok
6.      Simpanan Wajib
b.      Kegiatan Sosial
Kegiatan Sosial adalah kegiatan layanan masyarakat yang bertujuan membantu meringankan beban ekonomis dengan tidak mengambil keuntungan financial. Kegiatan ini dilakukan oleh BMT untuk menunjang kegiatan bisnis karena kelompok sasaran BMT Al-Hasan adalah pengusaha kecil yang sangat rentan dalam menghadapi tantangan hidup dan belum mempunyai bekal yang cukup baik dalam mengembangkan usahanya.
2.      Produk Penyaluran Dana atau Pembiayaan
Dalam UU Perbankan No.7 tahun 1992 disebutkan bahwa pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi  hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Pembiayaan adalah fasilitas yang diberikan BMT kepada anggotanya untuk menggunakan dana yang telah dikumpulkan oleh pengelola BMT dan berasal dari anggota pula. 
Jenis pembiayaan :
a.    Bai Bi tsaman ‘Ajil (BBA) yaitu hubungan akad jual beli (investasi / pembelian barang) dengan pembayaran tangguh atau angsuran. Dalam masyarakat kita hubungan jual beli ini biasa disebut dengan jual beli  secara kredit.
b.    Bai Al Murabahah, akad jual beli ini sebenarnya hampir sama dengan bai bi tsaman ajil bedanya pada bai almurabahah pembayaran dilakukan oleh anggota kepada BMT setelah jatuh tempo pengembalian dengan harga dasar barang yang dibeli ditambah keuntungan yang disepakati bersama.
c.    Bai Al mudarabah, sebagaimana telah dijelaskan diatas tentang mudarabah dalam simpanan dimana baitut tamwil bertindak sebagai mudharib dan anggota  sebagai penyimpan maka dalam operasi pembiayan, perannya menjadi terbalik, BMT bertindak sebagai shaibul maal dan anggota ( penerima pembiayaan) sebagai mudharib yang menjalankan usaha dan manajemennya.
d.   Bai Al Qardul hasan adalah pembiayaan lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata dimana anggota ( penerima pembiayaan ) tidak dituntut mengembalikan apapun kecuali modal pokok pembiayaan.
e.    Bai Al musyarakah adalah pembiayaan modal investasi atau modal kerja, yang mana pihak BMT menyediakan sebagian dari modal usaha keseluruhan, pihak BMT dapat dilibatkan dalam proses manajemen.
4.      Visi Dan Misi BMT Al-Hasan
a)      Visi
 "Melalui keamanahan partnership bersama ummat, bertekad untuk menjadi BMT yang unggul sehingga menjadi uswah bagi micro finance lainnya “
b)     Misi
Misi BMT adalah menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha mikro (kecil bawah dan kecil), serta membina kepedulian Aghnia kepada Dhuafa/Mustadh’afin secara terpola dan berkesinambungan.
A.    Prosedur Penyaluran Pembiayaan Untuk Pedagang Pasar Ciamis
1.      Tinjauan Umum Tentang Pembiayaan Murabahah
Pembiayaan murabahah, yaitu pembiayaan berupa talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang dengan kewajiban mengembalikan talangan dana tersebut seluruhnya ditambah margin keuntungan bank pada saat jatuh tempo. Bank memperoleh margin keuntungan berupa selisih harga beli dari pemasok dengan harga jual bank kepada nasabah. (Wirdyaningsih, dkk, 2006:106).
Aqad murabahah ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contract, karena dalam murabahah ditentukan beberapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin di peroleh. (Anisykurlillah, Kajian Muammalat 2010.)
Landasan jual beli dengan akad murabahah dinyatakan dalam firman Allah (QS.An-Nisa [4]:29).
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
 “ Hai orang orang yang beriman , jangan lah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” .
Adapun hadits yang dijadikan landasan hukum jual beli dengan akad murabahah adalah HR. Al-Bazzar.
“dari rafi’ah bin rafi’ r.a bahwasanya Rasullulah SAW ditanya: pekerjaan apakah yang paling baik? Rasullulah menjawab: “ pekerjaan orang dengan tangannya sendiri dan semua jual beli yang mabrur. (Bulugul Maram, 1978:2).
Dalam praktiknya, murabahah dapat dilakukan langsung oleh si penjual dan si pembeli tanpa melalui pesanan. Akan tetapi murabahah, dapat juga dilakukan dengan cara melakukan pesanan terlebih dahulu (A. Karim,2001 :87).
 Berdasarkan pengertian dari beberapa pakar dan di lihat dari gambaran implementasi murabahah diperbankan maka dapat disimpulkan bahwasanya murabahah adalah suatu transaksi jual beli dengan keuntungan (laba) yang diketahui (transparansi) antara pembeli dan penjual, di mana pihak bank sebagai penjual bekerjasama dengan supplier sebagai perantara yang menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah sebagai pembeli. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli bank dari supplier atau pemasok dengan penambahan keuntungan yang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Peraturan pembiayaan murabahah tertuang dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ketentuan secara teknis dapat dijumpai dalam pasal 36 huruf b PBI No.6/241PBI/2004 tentang Bank umum yang melaksanakan kegiaan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, yang intinya menyatakan bahwa bank wajib menerapkan prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya yang meliputi penyaluran dana melalui prinsip jual beli berdasarkan akad murabahah (Abdul Gofur Ansyari, 2007: 102).
Pembiayaan murabahah telah diatur dalam Fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Dalam fatwa tersebut disebutkan ketentuan umum mengenai murabahah, yaitu sebagai berikut :
1.      Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.      Barang yang diperjualbelikan tidak diharam oleh syariat islam.
3.      Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.      Bank membeli barng yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus syah dan bebas riba.
5.      Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelia dilakukan secara hutang.
6.      Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah pemesan dengan harga jual senilaiharga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.      Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.      Jika ban henak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank (Wirdyaningsih, dkk.,2006: 107).
2.      Tinjauan Tentang Prosedur Penyaluran Pembiayaan Murabahah
1.      Persyaratan dan Prosedur
Untuk menjaga kedisiplinan dan kepatuhan, bagi setiap pejabat pembiayaan BMT Al-Hasan haruslah mengikuti langkah-langkah dan prosedur proses persetujuan pembiayan yang meliputi:
a.       Nasabah menjadi anggota BMT Al-Hasan yaitu dengan membayar simpanan pokok sebesar Rp 50.000,- dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000,- per bulan.
b.      KTP pemohon, suami/istri dan penjamin (avalist).
c.       Kartu keluarga dan surat nikah/cerai.
d.      Mengisi dan menyerahkan surat Permohonan pembiayaan, data keuangan, dan analisis pembiayaan yang telah disediakan. 
1)      Agunan/jaminan (sertifikat tanah dan bangunan atau BPKB).
2)      Surat keterangan domisili dari kelurahan.
3)      Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian Usaha, SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) Atau surat keterangan usaha dari RT/Desa/Kecamatan (Usaha telah berjalan minimal 2 tahun). 
4)      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
5)      Rekening telepon dan listrik.
6)      Bersedia disurvey ketempat usaha/ tempat tinggal.
Ketentuan Data Pemohon (Individu)
-   Copy KTP Suami/Isteri
-   Pas Photo Suami/Isteri
-   Proposal Permohonan Pembiayaan
-   Copy Surat Nikah dan Kartu Keluarga
-   Copy Rekening Tabungan/Giro (Pribadi)
-   Surat Penawaran/Rencana Anggaran Biaya
Ketentuan Data Legalitas Usaha (Lembaga)
-   Akta Pendirian Perusahaan
-   Akta Perubahan
-   Copy KTP Para Pengurus
-   Surat Izin Usaha Perdagangan
-   Tanda Daftar Perusahaan
-   Ijin Gangguan/HO
-   NPWP
-   Berita Acara RUPS Terakhir
-   Neraca dan Laporan Laba Rugi 2 Tahun Terakhir
Ketentuan Data Agunan
-   Copy Agunan
-   Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir
-   Copy KTP Pemilik Agunan
-   Copy Surat Nikah dan kartu keluarga Pemilik Agunan
-   Surat Keterangan Harga Tanah dan Bangunan
e.       Nasabah menyampaikan tujuan meminta BMT Al-Hasan untuk membeli barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan, kegunaan barang tersebut dalam usaha bisnisnya serta sumber dana dan cara untuk melunasi pembelian barang tersebut. Serta menyertakan data-data: legalitas, laporan keuangan (3 bulan terakhir), data jaminan dan hubungan hukum mitra usaha dengan jaminan, serta persyaratan lain yang diperlukan oleh BMT Al-Hasan. Mitra juga melampirkan informasi barang/alat produksi/mesin yang dibutuhkan yaitu tipe, jumlah, warna, dan ukuran serta penjual/supplier barang tersebut.
f.       Account Officer menganalisis kelayakan bisnis Mitra usaha, historis usaha mitra baik dari segi kualitatif maupun kuantitatif. Jika mitra usaha tidak mempunyai usulan/ calon supplier, maka account officer berhak utuk mencarikan supplier.
g.      Unit Support (Administrasi Pembiayaan) menganalisis mitra usaha dan supplier dari segi yuridis, kelengkapan dokumentasi perusahaan dalam bidang hukum dan kelayakan jaminan yang diajukan oleh mitra usaha. Hasil analisis disampaikan pada account officer. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut dan analisisnya account officer akan mempresentasikannya kepada komite
h.      Komite Pembiayaan memutuskan diterima atau ditolaknya permintaan dari mitra usaha. Bila permintaan mitra usaha dianggap tidak layak, maka seluruh permintaan ini dapat dianggap tidak layak untuk menapat fasilitas murabahah. Seluruh dokumen harus dikembalikan pada mitra usaha dan account officer menyampaikan surat penolakan kepada mitra usaha. Bila permintaan mitra usaha dianggap layak serta memenuhi kriteria, komite akan memberikan persetujuan khususnya menyangkut:
1)      Harga beli barang dari supplier
2)      Harga jual pada mitra usaha
3)      Jangka waktu pelunasan barang
4)      Besarnya uang muka yang harus diserahkan oleh mitra usaha
5)      Penunjukan supplier/ penjual barang
6)      Jaminan bila diperlukan dan
7)      Persyaratan lain yang harus dipenuhi mitra usaha.
i.        Account officer berdasarkan persetujuan komite, menyampaikan surat persetujuan pembiayaan murabahah kepada mitra usaha. Kemudian menghubungi supplier dan meminta surat pernyataan sanggup dari supplier untuk memastikan bahwa supplier sanggup untuk menyediakan barang sesuai kriteria yang disampaikan account officer pada saat melakukan konfirmasi tersedianya barang.
j.        Mitra usaha menyatakan persetujuannya atas seluruh persyaratan yang diajukan termasuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta BMT Al-hasan akan mengeluarkan tanda terima uang muka murabahah.
k.      Unit Support (Adm. Pembiayaan) mengeluarkan Surat Pemesanan barang pada Supplier, supplier menerima surat pemesanan barang dan menyatakan barang tersedia dan siap dikirim pada mitra usaha. Selain itu, bagian administrasi pembiayaan juga mempersiapkan akad murabahah, yaitu akad jual beli antara BMT Al-Hasan dan supplier untuk membeli barang yang dimaksud.
l.        Proses selanjutnya adalah proses monitoring terhadap nasabah yang mendapatkan pembiayaan, monitoring ini dilakukan untuk memantau nasabah dalam merealisasikan dana yang didapatnya untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan dalam melakukan usahanya.
2.      Rapat Komite Pembiayaan
Rapat komite pembiayaan diselenggarakan untuk membahas, menganalisis dan memutuskan usulan pembiayaan yang diajukan oleh Account Officer yang didikuti oleh anggota komite pembiayaan. Pelaksanaan rapat komite pembiayaan:
a.       Komite/ Panitia pembiayaan sirkulir beranggotakan kepala bagian marketing, kepala bagian operasional, account officer. Komite pembiayaan sirkulir diberi wewenang oleh manajer BMT Al-Hasan untuk menganalisis, menilai, dan merekomendasikan persetujuan atau penolakan usulan pembiayaan. Dengan ketentuan besarnya jumlah plafond pembiayaan ditentukan oleh kebijakan pengurus. Sedangkan persetujuan pembiayaan tetap oleh Manajer BMT Al-Hasan.
b.      Rapat komite pembiayaan beranggotakan Manajer BMT Al-Hasan, kepala bagian marketing, kepala bagian operasional, accout officer. Rapat komite pembiayaan diselenggarakan untuk memutuskan pembiayaan kepada pihak terkait, pembiayaan mitra lama yang pengajuannya melebihi plafond pembiayaan sebelumnya, dan besarnya jumlah plafond ditentukan oleh kebijakan pengurus.
Proses pengambilan keputusan:
1)      Apabila keputusan (rekomendasi) komite sirkulir dalam hal menolak atau  menyetujui usulan pembiayaan, maka tinggal dimintakan manajer BMT Al-Hasan untuk memberikan persetujuan. Apabila rekomendasi putusan tidak bulat, maka dapat diajukan banding pada manajer BMT Al-Hasan.
2)      Setiap perbedaan pendapat dari anggota rapat sehingga mengakibatkan keputusan rapat komite tidak bulat, maka harus dicatat dalam notulasi rapat komite pembiayaan.
3)      Keputusan banding yang diajukan oleh rapat komite kepada manajer BMT Al-Hasan dapat berupa menolak, menyetujui atau mengembalikan kepada Account Officer untuk memperbaiki sesuai dengan catatan pemutus banding yang bersangkutan.

3.      Proses Realisasi Pembiayaan
Proses realisasi adalah proses pencairan dana atau pembelian barang mitra setelah diproses dan diputuskan oleh komite/ panitia pembiayaan. Penggunaan dana untuk pembiayaan murabahah dinamakan pembayaran. Pemeriksaan kepatuhan ketentuan intern dan ekstern yang berlaku yang menjamin perlindungan bagi koperasi telah dipenuhi dan diselesaikan. Dokumen pendukung pembayaran:
a.          Utama
1)         Surat persetujuan prinsip
2)         Perjanjian pembiayaan
3)         Surat sanggup angsuran
4)         Pengikat jaminan
5)         Jadwal angsuran
6)         Tanda terima uang mitra (penarikan pembiayaan)
b.         Tambahan
1)      Standar jaminan
2)      Kuasa debet (angsuran, biaya administrasi, notaries, asuransi)
4.      Analisis kelayakan Pembiayaan
Setiap calon mitra yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen umum permohonan pembiayaan harus dilakukan analisis secara tertulis dengan mengedepankan analisis menggambarkan semua informasi yang berkaitan erat dengan usaha dan data pemohon, termasuk (jika diperlukan) hasil penelitian pada pembiayaan bermasalah, analisis menyajikan penilaian yang objektif dan tidak dipengaruhi oleh pihak-pihak lain uang berkepentingan dengan permohonan pembiayaan, dan analisis pembiayaan dilakukan secara konsisten dan professional dan tidak hanya untuk memenuhi prosedur pembiayaan.
Faktor-faktor analisis pembiayaan meliputi:
1)      Kemampuan/ Niat Bayar (Willingness To Pay)
Analisis ini penting dilakukan oleh Account Officer untuk memperoleh informasi yang benar terhadap calon mitra tentang:
a)      Character (Akhlak)
Akhlak calon mitra pembiayaan hendaknya diketahui secara baik oleh Account Officer. Mereka tidak termasuk orang yang berperilaku boros, tidak amanah, tidak suka berspekulasi dalam berusaha.
b)      Integritas
(1)   Untuk mengetahui apakah calon mitra pembiayaan mempunyai komitmen yang baik terhadap janji, waktu, tat nilai-aturan, hutang ucapannya tidak banyak menyimpang dari perbuatannya.
(2)   Untuk mengetahui karakter dan integritas calon mitra dilakukan melalui teknik wawancara dan cross check kepada keluarga, tetangga, sesame pengusaha, dan ustadz (mu’alim) setempat dan atau karena calon mitra sudah dikenal dengan sangat baik oleh penjabat koperasi. ( BMT Al-Hasan Ciamis 2011 )

2)      Kemampuan Bayar (Ability To Pay)
Analisis ini dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan kemampuan usaha calon mitra yang meliputi:
a)      Tujuan Penggunaan Pembiayaan
Account Officer harus mengetahui secara pasti tentang tujuan penggunaan dana oleh calon mitra, apakah untuk modal kerja, investasi atau multiguna. ( Kasmir, 2008:106 )
b)      Analisis Keberadaan Usaha
Yaitu analisis keberadaan dan kelangsungan usaha dan calon mitra yang meliputi:
(1)   Analisis Syariah
Menilai apakah usaha yang dikelola oleh calon mitra tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Apakah produk, proses produksi, sistem penjualan tidak ada yang melanggar nilai-norma dan syariah.
(2)   Analisis Yuridis
Identitas calon mitra dan usahanya harus dinilai aspek legalnya apakah (KTP/SIM/KK/Surat Nikah) masih berlaku, dan apakah usaha calon mitra (peroranagan atau badan usaha) tidak menggangu tetangga-warga setempat dan memperoleh legalitas (perizinan) dari instansi yang berwenang (SIUP, TDP, TDR, NPWP, Akta Pendirian, dll) ( BMT Al-Hasan Ciamis ).
c)      Analisis Kondisi Usaha
Untuk mengetahui apakah usaha yang dijalankan oleh calon mitra cukup baik, dalam artian hasilnya mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya secara wajar, mampu menutupi biaya operasional usaha dan ada kelebihan pendapatan yang bisa dijadikan sebagai akumulasi modal, sehingga usahanya akan terus berkembang. Dan apabila kebutuhan modal usahanya tersebut mampu membayar kembali kepada koperasi dan mampu berkembang sehingga volume usahanya semakin meningkat.
d)     Analisis Kemampuan Usaha dan Manajemen
Calon mitra haruslah memiliki kemampuan mengelola usaha secara professional, tangguh dan ulet. Pengusaha akan memiliki kemampuan mengatasi pemasalahan dalam usahanya apabila telah memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun. Oleh karena itu, kebijakan di BMT Al-Hasan hanya diberikan apabila calon mitra telah memiliki pengalaman dalam bidang usahanya minimal 2 (dua) tahun. Selain itu, calon mitra harus memiliki kecakapan dalam hal produksi, penjualan-pemasaran dan mengatur keuangan berdasar skala dan sektor usahanya.

e)      Analisis Keuangan dan Modal
Dalam mengelola usahanya calon mitra harus mampu mengatur keuangannya dengan baik, sehingga mampu menyisihkan sebagian keuntungannya dalam bentuk saving yang akan terakumulasi menjadi modal yang akan meningkatkan skala usahanya. Harus dicermati bagaimana struktur modal usaha calon mitra apakah sumber modal berasal dari diri sendiri (self finance) atau berasal dari pinjaman (hutang). Satu hal yang harus diwaspadai adalah apabila sumber modal usaha yang sedang dijalankan sebagian besar berasal dari sumber pinjaman. ( Munawir, 2004:98 )
f)       Analisis Jaminan
Earning assets BMT Al-Hasan sebagian besar berasal dari liability yaitu dana masyarakat untuk dikelola dengan amanah, aman dan mampu memberikan benefit yang layak. Oleh karena itu, Account Officer harus dapat menganalisis usaha calon mitra dimana sumber utama (Repayment Capacity) untuk pelunasan pembiayaan nantinya dibayarkan dari hasil keuntungan usahanya.
3)      Analisis Jaminan
Jaminan (agunan) dalam pembiayaan adalah sebagai komplemen dalam perikatan setelah diyakini benar atas kelayakan usaha calon mitra. Fungsi jaminan dapat dijadikan sebagai sumber terakhir pengganti pelunasan pembiayaan, apabila mitra sudah  nyata tidak mempunyai kemampuan lagi untuk membayar walau sebelumnya pihak koperasi telah berupaya memberikan masa tangguh dan upaya lain agar tidak terjadi pengambilan jaminan  sebagai sumber pembayaran pelunasan pembiayaan. Jaminan (agunan) dijadikan sebagai pelunasan pembiayaan apabila mitra melakukan ingkar janji dengan kesengajaan.
Bentuk jaminan pada pembiayaan murabahah di BMT Al-Hasan
Jaminan Utama
1.      Benda tak bergerak (tanah dan bangunan)
Berdasarkan atas hak kepemilikan tanah, maka terbagi menjadi:
2.      Benda bergerak
Kebijakan BMT Al-Hasan tentang jaminan berupa kendaraan bermotor adalah:
-          Usia kendaraan bermotor (sepeda motor dan mobil niaga) maksimal 7 tahun mobil sedan maksimal 10 tahun terhitung pada saat calon mitra mengajukan pembiayaan ke BMT.
-          Apabila kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berasal dari pihak lain yang dibeli oleh calon mitra dan belum dibalik nama, maka calon mitra wajib menyertakan bukti transaksi
3.      Benda tak berwujud (simpanan berjangka dan tabungan).
Jaminan simpanan berjangka dapat diterima apabila calon mitra menyerahkan bilyet simpanan berjangka asli yang diterbitkan oleh koperasi/bank yang bersangkutan dan telah dikonfirmasi kepada koperasi/ bank penerbit. Selain itu, jaminan tabungan dapat diterima apabila calon mitra adalah penabung aktif yang terlihat dari mutasi rekening tabungan di BMT Al-Hasan.
( Data Standar Oprasional Prosedur BMT Al-Hasan Ciamis )
4)      Analisis Resiko
a.       Analisis Risiko Makro
Perkembangan politik, ekonomi dan social budaya secara nasional harus dilihat dan diprediksi pengaruhnya baik positif maupun negative terhadap dunia usaha secara kaseluruhan dan kemungkinan pengaruh langsungnya terhadap usaha calon mitra. Misalnya apakah pemilu dan atau terjadinya pergantian kepemimpinan nasional akan mempunyai dampak terhadap perkembangan ekonomi dan khususnya usaha calon mitra yang bersangkutan.
b.      Analisis Bisnis dan Industri
Melakukan analisis kondisi usaha callon mitra dalam hubungannya dengan usaha lain yang mempunyai kaitan secara langsung. Bagaimana hubungan dengan supplier bahan baku, transportasi, harga, system pembayaran, calon konsumen. Kemudian dari pada itu juga perlu dianalisis membandingkan usaha calon mitra dengan usaha sejenis yang ada di pasar (kualitas, harga, tingkat permintaan), sehingga diketahui adakah tingkat kejenuhan terhadap produk sejenis dan prospek usaha calon mitra. Dari analisis bisnis dan industri tersebut dapat di prediksi titk kritis usaha calon mitra.
c.       Analisis Keuangan
Adalah menilai kelayakan usaha dengan dasar laporan keuangan (neraca dan laba rugi).
d.      Analisis Manajemen
Adalah melihat kemampuan manajerial calon mitra terhadap usahanya.
e.       Analisis Yuridis
Menilai kelayakan calon mitra dari aspek legal, baik meliputi identitas nyata diri maupun usaha. Misalnya apakah identitas diri (KTP, SIM) masih berlaku. Apakah ada dua bukti surat nikah bagi yang telah menikah, dan lain-lain.
f.       Analisis Jaminan
Apakah jaminan yang diberikan cukup baik secara fisik dan tidak bermasalah. Jaminan yang baik adalah yang dapat dipasarkan dan dapat dijual, karena tidak semua benda yang dapat dipasarkan dapat dijual akan tetapi semua benda yang dapat dijual pasti dapat dipasarkan. ( Kasmir, 2008:107 )


BAB III
STRATEGI PENINGKATAN PEMBIAYAAN MURABAHAH
A.    Strategi Peningkatan Kualitas
1.      Memantau Likuiditas dengan Baik
Manajemen BMT Al-Hasan Ciamis meyakini bahwa posisi likuiditas yang likuid, akan mampu meraih peluang yang menguntungkan yang pada gilirannya akan mampu memperoleh laba yang optimal dan sekaligus mencapai posisi keuangan yang solid
Langkah – langkah yang ditempuh adalah:
a.       Aktif dalam kegiatan pendanaan dengan melakukan penetrasi pasar.
b.      Ekspansi jaringan usaha/pasar.
c.       Selektif dalam pemberian pinjaman dengan prinsip kehati-hatian.
2.      Mengefektifkan kinerja Tim Pembiayaan
Antara lain dengan melakukan penagihan secara langsung maupun tidak langsung kepada debitur dengan langkah-langkah sebagi berikut:
a.       Surat pemberitahuan mengenai jadwal angsuran
b.      Kunjungan ke tempat usaha atau ke tempat kerja debitur
c.       Pemanggilan debitur ke kantor BMT AL-Hasan Ciamis
d.      Debitur membuat surat pernyataan janji bayar

3.      Strategi Pendorong
Fokus utama dari strategi pendorong ini adalah keberadaan team marketing yang handal baik dalam kemampuan maupun dalam integritas kepribadiannya dan juga harus didukung oleh peranan beck office yang maksimal, disamping melakukan upaya terpadu dalam langkah oprasional diantaranya akan disusun Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang akan dibuat oleh jajaran direksi, diharapkan akan membantu dan memudahkan arus, prosedur, fungsi dan mekanisme kerja lebih efektif dan efisien.
4.      Pengembangan SDM dan Organisasi
Sebagai asset utama BMT Al-Hasan, menjadikan pengembangan sumber daya manusia memperoleh prioritas utama dalam strategi yang ditetapkan. Budaya kerja dan ethos kerja yang mendukung good corporate governance selalu ditumbuh kembangkan bersamaan dengan peningkatan kemampuan personal.
Untuk meningkatkan kualitas personal telah ditetapkan “learning organization” sebagai corak organisasi yang selalu memberi ruang untuk selalu berkembang dengan proses belajar dan mengajar. Pada pengembangan organisasi semacam ini yang diharapkan secara stimultan akan mampu menumbuhkan kemampuan sekaligus kematangan bagi karyawan.
Pengembangan sumber daya manusia ini dilaksanakan secara sistematis dan terencana yang meliputi kegiatan recruitment, pelatihan yang diadakan dalam lingkungan perusahaan maupun diluar lingkungan perusahaan. Sejalam dengan strategi pendorong yang telah ditetapkan dalam kebijakan manajemen BMT Al-Hasan yaitu meningkatkan produktifitas yang diikuti pula dengan peningkatan kemempuan/kualitas tenaga kerja (SDM), maka upaya yang akan dilaksanakan dalam rangka peningkatan kemampuan/kualitas tenaga kerja SDM adalah :
a.       Penambahan jumlah karyawan seiring dengan penigkatan kegiatan oprasional dan mengadakan pelatihan khusus untuk karyawan baru.
b.      Membentuk dan mengarahkan etika kerja agar berorientasi kepada one stop service sehingga akan tercipta mutu pelayanan yang lebih baik bagi costumer.
c.       Menambah pengetahuan perbankan Syariah melalui training yang dilaksanakan oleh lembaga pendidikan maupun lembaga kemitraan dengan lembaga pembiayaan maupun bank umum syariah.
d.      Bekerjasama dengan pihak luar di dalam membentuk team work yang solid dengan melakukan out bond training.
e.       Tetap melakukan peningkatan intensifikasi penelitian kejujuran, kecakapan, ketelitian karyawan/sumber daya insani yang dimaksudkan untuk selektifitas bagi career and development planning.
f.       Dilain pihak, sesuai dengan rencana pengembanganusaha dan upaya pemenuhan kebutuhan SDM dilakukan sesuai dengan Man analysis agar benar-benar recruitment sesuai dengan kebutuhan dan produktifitas.
Upaya pencapaian kinerja yang baik perlu diiringi dengan peningkatan kesejahtraan bagi karyawan, hal tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi para karyawan untuk berprestasi lebih baik lagi. Program kesejahtraan yang dilakukan dalam meningkatkan kinerja perusahaan dalam hal peningkatan pembiayaan murabahah, antara lain:
a.       Memberi penghargaan dalam bentuk insentif bulanan dan tunjangan prestasi
b.      Tunjangan hari raya
c.       Tunjangan cuti
d.      Aktifitas karyawan
e.       Tunjangan kesehatan
( BMT Al-Hasan Ciamis )
B.     Strategi Peningkatan Kuantitas
1.      Strategi Pemasaran
Sesuai dengan program kerja bahwa skala prioritas masih diarahkan kepada peningkatan pelayanan dan kemampuan tenaga marketing dalam mengaplikasikan strategi pemasaran, meliputi:
Target market diarahkan kepada:
a.       Bisnis kecil/mikro
1)      Perdagangan eceran/pedagang pasar
2)      Perindustrian kecil
3)      Perdagangan hasil pertanian dan olahannya
4)      Jasa
b.      Karyawan, PNS, Pensiunan dan Ibu rumah tangga
1)      Pembiayaan kepemilikan motor
2)      Konsumtif (multi jasa)
3)      Dana talangan
2.      Sistem Informasi Manajemen
Dukungan teknologi system informasi manajemen informasi perbankan adalah sangat penting. Bagi BMT Al-Hasan penggunaan teknologi system informasi yang tepat adalah sejauh mana system ini dapat memberikan informasi manajemen yang baik serta memberikan kemudahan pelayanan bagi nasabah. Titik berat penekanan manajemen informasi adalah agar bank mampu melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan tersedianya ealy warning system secara dini dan akurat, namun demikian tetap memperhatikan efisiensi. 
3.      Audit/Control
a.       Senantiasa melembagakan filosofi dan fungsi control (internal control), terhadap seluruh aparat BMT Al-Hasan, sehingga dapat menumbuhkan sikap pandangan yang sama/positif dari seluruh pegawai bahwasanya setiap kegiatan pasti controllable, dengan demikian upaya ini secara dini dapat dihayati oleh seluruh pegawai agar terhindar dari sikap dan perbuatan yang menjurus kearah negative.
b.      Senantiasa meningkatkan aspek pengawasan dan control secara khusus kepada bidang kegiatan yang mengandung resiko tinggi.


4.      Perluasan jaringan kantor dan jaringan usaha
Untuk memperluas jaringan usaha dalam penyaluran pembiayaan akan dilakukan kerjasama dengan beberapa instansi pemerintah dan swasta. Kerjasama ini dilakukan untuk penyaluran pembiayaan baik kepada karyawan/staf, koprasi, pensiunan dan atau kepada para guru, dengan system potong gaji sehingga akan meminimalisir resiko. ( Hasil Wawancara dengan Direktur BMT Al-Hasan Ciamis)
























kualitas, memantau likuditas dengan baik, mengefektifkan kinerja tim pembiayaan dengan baik, strategi pendorong, ( keberadaan tim marketing yang handal baik dari segi kemampuan dan integritas kepribadianya dan juga di dukung oleh peranan back office yang maximal), pengembangan SDM dan Organisasi. Kedua dari segi Kuantitas, Peningkatan dari strategi pemasaran, system informasi manajemen, auidit control, dan perluasan jaringan kantor dan jaringan usaha.
B.     Saran
Saran yang diberikan penulis kepada BMT Al-Hasan Ciamis antara lain :
1.      Meningkatkan pelayanan kepada nasabah, khususnya nasabah pembiayaan sehingga dapat menambah jumlah nasabah.
2.      Mengelola produk-produk lebih kompetitif lagi.
3.      Meningkatkan jumlah penghimpunan dan penyaluran dana sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan.
4.      Meningkatkan SDM yang lebih unggul.

2 komentar:

  1. Halo, saya Ibu Heather Whitte, sebuah perusahaan pinjaman pinjaman pribadi. Kami sedang dan mengkhususkan diri dalam memberikan sebuah akhir pinjaman tahun, pinjaman Natal, pinjaman tahun baru bagi Anda untuk membayar setiap pinjaman koperasi yang Anda sedang sekarang kita memberikan pinjaman kesempatan seumur hidup bagi Anda untuk membayar tagihan Anda dan utang pribadi dan Anda memiliki bisnis. pinjaman yang diberikan kepada individu dan perusahaan pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Jadi hubungi kami hari ini melalui email: (qualityloanfirms@asia.com)
    (heatherwhiteloanltd@gmail.com). Datang dan pengalaman perbedaan dalam layanan kami.

    BalasHapus
  2. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami
    memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    BalasHapus